Guru PPPK Paruh Waktu Rekam Dalaman Rok Siswi di Subang Dipecat

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Subang akan memecat oknum guru yang diduga merekam diam-diam bagian bawah rok seorang siswi menggunakan ponsel. Peristiwa tersebut terjadi di SMPN 2 Pagaden.
Kepala Disdik Kabupaten Subang, Heri Sopandi, menegaskan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap pelaku yang merupakan guru Bahasa Indonesia berstatus PPPK paruh waktu akan diterbitkan hari ini, Rabu (30/9/2026).
"Prinsipnya Disdik menjalankan kode etik dari seorang profesional, akan diambil langkah pemberhentian untuk guru tersebut. Dipecat," ucap Heri.
Heri mengatakan pihaknya telah bergerak cepat sebelum Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) merespons kasus tersebut. Disdik telah memanggil kepala sekolah dan guru yang diduga sebagai pelaku untuk dimintai klarifikasi.
"Tinggal menunggu mengeluarkan SK Dinas Pendidikan, tapi harus berdasar mulai dari sekolah, dampak terhadap sekolah bisa diterbitkan," katanya.
Langkah pemecatan tersebut diambil untuk memberikan efek jera.
Polres Subang Periksa Korban dan Pelaku
Sementara itu, Polres Subang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku serta meminta keterangan sejumlah pihak terkait video yang viral tersebut.
Unit PPA Satreskrim Polres Subang saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menggali kemungkinan adanya korban lain selain siswi yang terekam dalam video viral.
Kronologi Viral
Sebelumnya, seorang oknum guru SMPN 2 Pagaden terekam tengah merekam bagian sensitif seorang siswi menggunakan kamera ponsel.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat pelaku jongkok sambil berbicara dengan korban yang berdiri. Sementara itu, tangannya mengarahkan ponsel ke area bawah rok korban.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun turun tangan.
"Saya sudah melakukan pengecekan terhadap peristiwa tersebut. Peristiwa ini dialami oleh siswa SMA 1 Pagaden dan pelakunya adalah oknum guru di SMP 2 Pagaden," ucap KDM, Selasa (29/9/2026).
KDM menjelaskan, korban yang merupakan siswi kelas X SMAN 1 Pagaden saat itu hendak mengambil ijazah SMP di SMPN 2 Pagaden.
KDM telah meminta Kapolres Subang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penindakan, dan penahanan terhadap pelaku. Ia juga meminta Bupati Subang melakukan investigasi, termasuk memberhentikan guru tersebut.
"Ini bagian kita memberikan efek jera bagi siapa pun, apalagi guru yang menjadi teladan siswanya," tegas KDM.
Klarifikasi Status Sekolah
Sementara itu, Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat Purwanto meluruskan narasi yang beredar di media sosial. Ia membantah peristiwa tersebut terjadi di SMAN 1 Pagaden.
"Itu bukan pegawai kita, itu di SMPN 2 Pagaden," kata Purwanto.
Ia memastikan korban merupakan siswi kelas X SMAN 1 Pagaden, sedangkan pelaku dan lokasi kejadian berada di SMPN 2 Pagaden.
