Imigrasi Kantongi Identitas 2 WN Israel yang Diusir dari Gym di Gianyar, Bali

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mengidentifikasi dua dari tiga warga negara Israel yang sebelumnya diusir dari Ayenda Fitness di wilayah Sukawati, Gianyar, karena bersikap kasar ke pegawai di sana.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menjelaskan kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IB (23) dan YBH (22). Keduanya lahir di Israel dan masuk ke Indonesia menggunakan paspor Eropa.
“IB adalah pemegang paspor Bulgaria dan YBH merupakan pemegang paspor Romania,” terang Haryo dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Haryo menyebut IB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan berkode EY 478 dan memiliki Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).
YBH juga masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 dengan menggunakan penerbangan berkode EY 478 dan Visa Kunjungan.
Berdasarkan kronologi kejadian, pengusiran terhadap tiga WNA tersebut terjadi pada Minggu (16/8) sekitar pukul 19.00 WITA di Ayenda Fitness, Sukawati, Gianyar. Informasi tersebut kemudian viral di media sosial pada Rabu (19/8).
“Pemeriksaan dilakukan setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial. Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap data keimigrasian WNA yang disebut serta mendatangi lokasi kejadian untuk memperoleh keterangan awal,” ucapnya.
Selain ketiga WNA yang diusir tersebut, Imigrasi juga melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai pemilik tempat kebugaran yang melakukan pengusiran.
Haryo menegaskan pemilik tempat kebugaran dan kedua WNA yang telah diketahui identitasnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi mengenai kronologi dan latar belakang kejadian.
“Sampai dengan pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI) untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi,” kata Haryo.
Mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian, penentuan pelanggaran, serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait, semuanya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Kantor Imigrasi Denpasar, mohon laporkan melalui kanal pengaduan resmi. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” tutupnya.
