Istri Dwi, Martha, Muncul Perdana ke Publik Ungkap Pesan ke Suami: Jangan Bunuh Diri

Martha Amalia Iflahah, istri tersangka pembunuhan dan mutilasi ibu dan anak di Kota Madiun, Dwi Bagus Martono (40), muncul perdana ke pulik.
Dalam konfrensi pers di Madiun, Ia mengungkap percakapannya dengan sang suami saat prarekonstruksi kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan putranya, AGF (4), pada 27 Oktober 2026.
Martha menceritakan pesan khusus yang disampaikannya kepada Dwi Bagus Martono atau Bagus saat bertemu di sela-sela prarekonstruksi. Ia meminta suaminya berani mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tetap berpegang pada Tuhan dalam menghadapi proses hukum.
"Brave, ayo, Ayah, brave, oke," kata Martha menirukan kalimat pertama yang disampaikannya kepada sang suami.
Martha menjelaskan, pesan tersebut merupakan dorongan agar suaminya tidak menghindari tanggung jawab atas perbuatannya. Ia juga berharap Bagus memiliki pegangan agama yang kuat sehingga berani menghadapi seluruh konsekuensi hukum.
Dalam pertemuan itu, Bagus sempat menanyakan kondisi kedua orang tua Martha. Ia kemudian menyampaikan bahwa keluarganya telah memaafkan sang suami.
"Kemudian suami saya tanya, 'Bapak sama Ibu gimana?' Saya jawab, 'Memaafkan Ayah, semua.' Kemudian dia tersungkur duduk," ungkapnya.
Martha juga mengaku mengingatkan Bagus agar tidak mengambil tindakan nekat, termasuk mengakhiri hidupnya sendiri selama menjalani proses hukum.
"Saya sampaikan, kamu jangan takut mati. Semua manusia mati, aku pun. Apapun putusan hukumnya nanti harus diterima. Kamu jangan bunuh diri di sana. Kalau kamu bunuh diri, nanti kamu tidak akan terlahir kembali sebagai manusia. Kamu masih punya kesempatan hidup untuk bertaubat," tuturnya.
Di sisi lain, Martha menegaskan tidak mengetahui dugaan pembunuhan maupun pembakaran jasad kedua korban yang dilakukan suaminya di pekarangan rumah. Ia mengaku memiliki rutinitas bekerja sebagai tenaga pendidik di salah satu SD negeri di Kota Madiun sejak pukul 06.30 hingga 15.30 WIB.
Sepulang bekerja, Martha melanjutkan aktivitas dengan memberikan bimbingan belajar (bimbel) di rumah hingga malam hari. Menurut dia, rutinitas tersebut membuatnya tidak mengetahui aktivitas Bagus di belakang rumah.
Minta Maaf ke Keluarga Dini
Dalam kesempatan itu, Martha juga menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Dini Hardiyanti dan putranya. Ia berharap keluarga korban diberi kekuatan serta memperoleh keadilan atas peristiwa yang menimpa kedua korban.
"Saya turut berdukacita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga keluarga korban mendapatkan kekuatan dan bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Martha turut mengapresiasi kinerja kepolisian, mulai dari Polres Madiun Kota hingga Polda Jawa Timur, yang mengusut kasus tersebut sejak laporan orang hilang hingga terungkapnya dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap ibu dan anak itu.
Diketahui, Dwi Bagus Martono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Hardiyanti dan anaknya, AGF. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkapnya dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap kedua korban. Jasad mereka diduga dibakar di pekarangan rumah tersangka di Kota Madiun.
