Kabareskrim Bantah Eks Kapolri dan Menteri Ditangkap soal Penyadapan

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin merespons isu penangkapan eks Kapolri dan seorang menteri terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Isu tersebut sebelumnya beredar luas di media sosial.
Asep menegaskan kabar tersebut tidak benar.
“Infonya tidak benar,” ujar Asep saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/11).
Dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Polri telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah sakit.
Dugaan penyadapan tersebut berlangsung selama sekitar satu tahun, yakni pada periode 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, para tersangka memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Polisi juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan penyadapan tersebut pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Polisi turut menyita 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Asep menyebut penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan.
