Kadisperindag Kota Jambi Rekayasa Data Pajak Rp 1,37 Miliar, Ditangkap Kejari

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadisperindag Kota Jambi Nella Ervina ditangkap Kejaksaan Negeri, Kamis (8/10/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kadisperindag Kota Jambi Nella Ervina ditangkap Kejaksaan Negeri, Kamis (8/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Jambi, Nella Ervina (NE), beserta empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024.

Kasus ini menyeret Nella saat masih menjabat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Kelima tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,37 miliar dari pagu anggaran proyek bernilai Rp 1,8 miliar.

Selain Nella, empat tersangka lain yang ikut dijebloskan ke tahanan adalah ID (Kasi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD/PPK), HW (PNS Dinas PUPR Kota Jambi/broker), NAS (Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna/penyedia), dan RS (surveyor).

Kajari Jambi, Dr Kamin, mengungkapkan modus operandi para tersangka bermula dari kesepakatan rahasia sebelum tender berjalan. Nella dan ID diduga mengatur agar PT Bumi Harmoni Indoguna keluar sebagai pemenang proyek dengan komitmen kickback fee sebesar 25 persen.

"Penyidik menemukan dugaan pemberian kickback fee dari pihak penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pencairan anggaran sebesar 100 persen," kata Kamin.

Data Pajak Direkayasa dan Tanda Tangan Dipalsukan

Dalam pelaksanaannya, proyek pemutakhiran pajak PBB tersebut rupanya hanya formalitas. Penyidik menemukan fakta bahwa tidak ada survei maupun validasi data ke ketua RT dan lurah sebagaimana dipersyaratkan. Pihak penyedia hanya memakai data lama (DHKP) dan menyerahkannya seolah-olah hasil temuan baru di lapangan.

Tak berhenti di situ, para tersangka juga memangkas pelibatan tenaga ahli. Hak honorarium para pekerja diduga tidak dibayarkan, bahkan tanda terima pembayarannya disinyalir telah dipalsukan.

"Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan dinilai tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan," tegas Kamin.

Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kerugian negara mencapai Rp 1.378.180.183.

Untuk kepentingan penyidikan, kelimanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Nella dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, sementara empat tersangka pria lainnya mendekam di Lapas Kelas II A Jambi. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi jo KUHP.