Kapolsek Banggai Dicopot Terkait Bisnis BBM Ilegal, Propam Akan Sidang Etik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin (kiri) bersama Kabid Propam Polda Sulteng. Dok. Humas Polda Sulteng
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin (kiri) bersama Kabid Propam Polda Sulteng. Dok. Humas Polda Sulteng

Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan Kapolsek Banggai dan seorang anggotanya, Bripka RRP, yang terlibat dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

"Mereka (Kapolsek Banggai dan anggotanya, Bripka RRP) sementara diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, Kamis (22/10).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim satuan tugas (Satgas) menemukan 575 jeriken berisi BBM jenis solar dan Pertalite di sebuah kapal jolor yang hendak menuju Taliabu, Maluku Utara. BBM tersebut ditemukan di Pantai Banggai Lalongo pada Kamis (15/10) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anak buah kapal (ABK), BBM tersebut diketahui milik Bripka RRP dan seorang warga berinisial F. BBM itu diduga diperoleh dengan cara membeli dari pelansir di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Rencananya, BBM tersebut akan dijual kepada kapten kapal jolor berinisial I.

"Aktivitas Bripka RRP diduga telah berlangsung selama dua bulan belakangan, dengan dugaan terdapat keterlibatan Kapolsek Banggai, bosnya," ucap Achmad.

Kapolsek Banggai Dicopot

Polda Sulteng bergerak setelah mengetahui adanya dugaan keterlibatan Kapolsek Banggai dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kapolsek yang belum diungkap identitasnya itu dicopot dari jabatannya.

"Kapolda Sulteng menerbitkan surat perintah pada 19 Oktober 2026 untuk menunjuk personel sebagai pelaksana harian atau PLH Kapolsek Banggai di Polres Banggai Laut," sambungnya.

Achmad menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

Ia menyebut, Bidpropam Polda Sulteng juga tengah melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri.

“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri,” tandasnya.