Kasus Pria Tewas Dikeroyok Ormas di Pematangsiantar, 6 Pelaku Serahkan Diri

Polisi telah mengamankan 6 pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pria bernama Jaka Malau (24) di Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Kamis (28/5). Para pelaku disebut merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas).
Keenam tersangka berinisial RWS (28), PGS (44), SS (43) dan RS (52), RNP dan FS. Para pelaku menyerahkan diri ke polisi sejak Sabtu (20/6).
"Tersangka ada enam yaitu RNP, FS, SS, RWS dan GS. Telah dilakukan penahanan terhadap seluruh pelaku yaitu sebanyak enam orang. Yang mana, enam orang ini merupakan pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang atau meninggalnya seseorang," kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Sandi menjelaskan bahwa penganiayaan itu bermula saat temannya tersangka berinisial HH membuat tato di Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 28 Mei 2026.
Kemudian, terjadi cekcok masalah harga pembuatan tato tersebut dengan Martin Sihaloho, selaku pembuat tato. Harga pembuatan tato tersebut sebesar Rp 600.000. Namun, karena harga pembuatan tato itu terlalu mahal menurut HH, maka ia mengadukan permasalahannya dengan pelaku RWS.
Pelaku RWS pun emosi dan mendatangi Martin. Kemudian pelaku RWS membawa Martin ke Taman Hewan dengan maksud agar mengembalikan sebagian uang yang dibayarkan oleh HH.
"Mengembalikan sebagian uangnya karena beranggapan terlalu mahal," ujar Sandi.
Pada saat di Taman Hewan, pelaku RWS mengajak lima pelaku lainnya untuk bertemu Martin. Mereka meminta agar sebagian uang yang dibayarkan HH dapat dikembalikan. Namun, Martin tidak bisa mengembalikan uang tersebut dan meminta waktu.
"Saksi Martin tidak bisa mengembalikan uang tersebut dan meminta waktu," ujar Sandi.
Lalu, terjadi perselisihan dan cekcok mulut antara pelaku RWS dengan Martin. Pelaku RWS pun memulangkan Martin ke stand pembuatan tato, tempat Martin bekerja.
Pada saat telah diantarkan, pelaku RWS keluar dari mobilnya dan melihat korban Jaka Malau. Tersulut emosi tanpa bertanya apakah Jaka adalah temannya Martin atau bukan, hingga pelaku RWS melakukan penganiayaan terhadap Jaka.
"Di situ pelaku RWS yang pertama kali keluar dari mobil itu langsung melihat korban Jaka Malau ini duduk di dekat stand pembuatan tato. Di mana, pelaku RWS ini dalam keadaan emosi menanyakan langsung kepada korban ini, dia ikut-ikutan teman daripada Martin, selaku pembuatan tato," imbuh Sandi.
Selanjutnya, terjadi cekcok mulut dan perselisihan antara pelaku RWS dan Jaka. Melihat itu, kelima pelaku lainnya turun dari mobil dan mengeroyok secara bersama-sama terhadap Jaka.
"Nah tidak terima teman-temannya RWS ini saling pukul, kemudian lima pelaku temannya itu langsung datang dan kemudian melakukan pengeroyokan terhadap Jaka," ujar Sandi.
Korban Salah Sasaran
Sandi menuturkan, Jaka merupakan korban salah sasaran. Saat itu, Jaka hanya duduk di stand pembuatan tato dan tiba-tiba dihampiri oleh anggota ormas tersebut.
"Iya (salah sasaran). Karena duduk dekat stand tato, pelaku dalam keadaan emosi langsung menanyakan kamu ikut-ikutan," ujar Sandi.
Akibatnya, keenam tersangka dikenakan Pasal 458 Ayat 1 Subsidair Pasal 262 Ayat 4 Subsidair Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
