Keluarga Sebut Guru SDN 01 Tutupi Kasus Bully Aqib: Jangan Bilang ke Orang Tua

Keluarga Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, yang tewas diduga akibat dirundung dua kakak kelasnya, resmi melaporkan Kepala Sekolah Erning Rustini ke Inspektorat Kabupaten Pemalang.
Kuasa hukum keluarga korban, Huseinda Kusuma, menegaskan laporan tersebut dilayangkan lantaran pihak sekolah dinilai melakukan pembiaran hingga berujung pada tewasnya Aqib.
"Dasar laporan kami karena banyak sekali indikator kelalaian kepala sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak," ujar Huseinda kepada wartawan, Jumat (9/10).
Huseinda membeberkan sejumlah bentuk kelalaian Erning. Salah satunya tidak membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah, sebagaimana diamanatkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Tim tersebut baru dibentuk usai peristiwa tragis ini terjadi.
Selain itu, pihak sekolah membiarkan kamera pengawas (CCTV) rusak tanpa perawatan berkala sehingga hanya menjadi pajangan.
Tak hanya lalai, Erning juga diduga berupaya menutupi kasus perundungan tersebut dengan meminta agar peristiwa ini tidak diviralkan, serta sempat menawarkan sejumlah uang yang ditolak tegas oleh keluarga korban.
Indikasi penutupan kasus juga melibatkan oknum guru. Pada 12 September lalu, saat hidung Aqib berdarah akibat dipukul, seorang guru mengobatinya sembari mengintervensi korban agar berbohong.
"Ada oknum guru yang membersihkan darah korban lalu menyampaikan, 'Jangan sampaikan ke orang tua kalau dipukul ya, katakan saja kalau jatuh'," ungkap Huseinda.
Pihak keluarga berharap Inspektorat memberikan sanksi tegas dan setimpal kepada kepala sekolah serta oknum guru yang terlibat atas kelalaian tersebut. Meski demikian, keluarga mengaku tidak menuntut hingga ke ranah pidana untuk pihak kepala sekolah dan guru.
kumparan telah mengkonfirmasi hal ini ke Plt Bupati Pemalang dan jajarannya, tapi belum ada tanggapan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua kakak kelas Aqib sebagai anak berberhadapan dengan hukum (ABH).
