Keluarga Sebut iPhone Milik Presenter TVRI Yanto Bisa Ungkap Kejanggalan Kasus

Kuasa hukum keluarga korban, Yan Cristian Warinusi, meminta penyidik Polda Papua Barat melakukan uji digital forensik terhadap telepon genggam milik almarhum Yanto Idorway.
Perangkat iPhone 13 berwarna putih milik mantan jurnalis dan vlogger tersebut dinilai menjadi kunci penting untuk membongkar teka-teki kematian korban.
Warinusi menjelaskan, keberadaan ponsel yang saat ini sudah diamankan penyidik bak "kotak Pandora" untuk menelusuri rentetan peristiwa sebelum kematian korban. Kasus dugaan pembunuhan ini sendiri telah menyeret dua tersangka, yakni Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.
"Kami sangat berharap handphone milik korban dapat dibuka melalui laboratorium digital forensik agar berbagai informasi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan ini semakin terang benderang," ujar Warinusi.
Sanksi Alibi Terpeleset dan Hasil Temuan Medis
Pihak keluarga secara tegas menolak narasi tersangka yang mengklaim korban tewas akibat terpeleset, tenggelam, dan hanyut di Sungai Memti. Warinusi menilai alibi tersebut bertolak belakang dengan hasil otopsi, visum *et repertum*, hingga uji laboratorium jaringan tubuh korban.
Berdasarkan temuan medis, tidak ada tanda-tanda patah tulang pada tubuh korban. Selain itu, ditemukan sisa makanan berupa es buah di dalam usus korban, yang memicu keraguan apakah jasad korban benar-benar terbawa arus hingga tersangkut di celah batu air terjun.
Warinusi juga menyoroti bekas luka serta lebam pada bagian wajah dan tubuh korban. Melihat kondisi fisik almarhum, ia menduga tindak pidana ini melibatkan lebih dari lima orang secara terencana.
"Semua kemungkinan harus ditelusuri berdasarkan bukti, termasuk potensi adanya keterlibatan pihak lain," tegasnya.
Misteri Kronologi Penemuan Jasad
Selain pemeriksaan digital forensik, kuasa hukum mendesak kepolisian mengusut tuntas rentang waktu pencarian hingga penemuan jasad korban pada 26–27 Juli 2026.
Keluarga mempertanyakan kejanggalan informasi yang beredar di media sosial pada Minggu (26/7) malam mengenai penemuan jasad di celah batu Air Terjun Memti, sementara evakuasi baru dilakukan keesokan harinya oleh Polres Pegunungan Arfak.
Penyidik diminta merinci siapa pihak pertama yang menemukan jasad tersebut untuk memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh, profesional, dan berbasis bukti ilmiah.
Polisi telah menetapkan dan menangkap kedua tersangka dalam kasus ini. Namun, polisi belum mengungkap motif pelaku membunuh Yanto.
