Korlantas Polri Perkuat Penindakan ODOL dengan Almatsus Bergerak Terintegrasi

Korlantas Polri memperkuat penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan menyiapkan alat material khusus (almatsus) berupa kendaraan bergerak yang dilengkapi perangkat berbasis teknologi dan terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengecek kesiapan almatsus penegakan hukum lalu lintas (Jatanlin) tersebut di Lapangan NTMC Polri, Kamis (1/10).
Pengecekan dilakukan untuk memastikan kendaraan beserta seluruh perangkat pendukungnya siap digunakan dalam kegiatan penegakan hukum lalu lintas, khususnya terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
Dalam kegiatan tersebut, Irjen Pol Wibowo didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasetya dan Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin.
“Kita baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas yang akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading,” kata Irjen Pol Wibowo.
Menurut dia, penanganan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta berdampak terhadap ketahanan infrastruktur jalan.
Untuk mendukung pemeriksaan di lapangan, kendaraan tersebut dilengkapi sejumlah perangkat teknologi. Di antaranya kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk membaca registrasi kendaraan, kamera axle untuk mendeteksi jumlah sumbu dan dimensi kendaraan, serta kamera surveillance untuk merekam proses pemeriksaan.
Kendaraan tersebut juga dilengkapi teknologi Weight in Motion (WIM) yang memungkinkan petugas melakukan pengukuran berat muatan dan dimensi kendaraan.
Almatsus Jatanlin itu telah terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional. Integrasi tersebut mendukung proses penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, termasuk pengelolaan data dan bukti hasil pemeriksaan di lapangan secara lebih terintegrasi.
Dengan dukungan perangkat dan sistem tersebut, proses pemeriksaan hingga penindakan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat serta didukung bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Irjen Pol Wibowo.
Korlantas Polri menyiapkan lima unit almatsus kendaraan bergerak untuk mendukung penindakan ODOL. Satu unit akan dioperasikan Korlantas Polri, sedangkan empat unit lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Irjen Pol Wibowo mengatakan distribusi tersebut mempertimbangkan data wilayah yang memiliki potensi pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading.
Selain menyiapkan almatsus, Korlantas Polri juga telah memberikan pelatihan kepada personel yang akan mengoperasikan kendaraan tersebut. Pelatihan meliputi penggunaan perangkat dan aplikasi, mekanisme pemeriksaan, hingga proses penindakan.
Irjen Pol Wibowo mengimbau para pengusaha, asosiasi, dan pengemudi kendaraan angkutan untuk mematuhi ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan.
“Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana kita bisa sama-sama mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027,” pungkas Irjen Pol Wibowo.
