Kuasa Hukum Keluarga Minta Motif Pembunuhan Presenter TVRI Yanto Diungkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi saat olah TKP pembunuhan presenter TVRI di Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat olah TKP pembunuhan presenter TVRI di Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua. Foto: Dok. Istimewa

Polisi telah menetapkan Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet/Petra dan Desty Marenska Thenu sebagai tersangka kasus pembunuhan presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, di air terjun Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Kasus itu masih menimbulkan sejumlah pertanyaan, salah satunya terkait motif pembunuhan.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway, Yohannes Akwan, menyebut pihaknya telah memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan medis, termasuk hasil autopsi terhadap jenazah Yanto.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses hukum untuk mengungkap penyebab kematian korban. Namun, pihaknya belum mengetahui motif pembunuhan tersebut.

“Motifnya belum diketahui, tapi secara spontan penyidik bisa menggunakan keterangan hasil autopsi dan olah TKP untuk menetapkan yang bersangkutan,” kata Akwan kepada wartawan, Selasa (29/9).

Yanto Idorway, presenter TVRI Papua Barat. Foto: INstagram/ @yanto.idorway27

kumparan juga telah mengonfirmasi hal ini kepada Kabid Humas Polda Papua Barat. Namun, dia juga belum mengungkap motif pelaku.

Ia meminta publik menunggu hingga kasus tersebut masuk ke persidangan.