LPSK Surati Polda DIY Soal Korban Pemerkosaan Santriwati Dilaporkan Berzina

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di Polda DIY, Selasa (14/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di Polda DIY, Selasa (14/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polda DIY mengonfirmasi telah menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penanganan laporan dugaan perzinaan yang menyeret FN (21), eks santriwati korban pemerkosaan pengasuh pondok pesantren di Sleman.

Laporan dugaan perzinaan tersebut dilayangkan oleh BA (31), istri dari MNH alias NH (45)—pengajar di Ponpes Ash-Asholihah, Mlati, Sleman—yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap FN.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa surat yang diterima pihaknya berisi permintaan informasi mengenai perkembangan kasus, sekaligus masukan terkait landasan hukum penanganan perkara.

"Surat dari LPSK ini sifatnya permintaan informasi perkembangan penanganan kasus. Di dalamnya memang ada masukan-masukan terkait landasan hukum penanganan perkara sesuai tugas dan fungsi LPSK, tetapi kami tegaskan ini bukan surat rekomendasi," ujar Ihsan di Mapolda DIY, Jumat (9/10/2026).

Ihsan mengapresiasi surat tersebut dan memastikan penyidik akan mempertimbangkan setiap masukan yang diberikan LPSK dalam menangani perkara ini.

"Sebagai mitra strategis, Polri tentu akan merespons dan mengucapkan terima kasih kepada LPSK," imbuhnya.

Laporan Berzina Masih Tahap Penyelidikan

Terkait laporan dugaan perzinaan yang diajukan oleh BA, kepolisian memastikan proses hukum masih berada pada tahap awal.

"Kasusnya masih berproses dalam tahap penyelidikan. Saat ini penyidik masih terus meminta keterangan dari sejumlah pihak," terang Ihsan.

Laporan BA terdaftar di Polda DIY dengan nomor STPL/B/597/IX/2026/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA. BA melaporkan suaminya (NH) dan korban pemerkosaan (FN) menggunakan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan di luar pernikahan.

Kuasa hukum BA, Halimah Ginting, menyebut pelaporan tersebut baru dilakukan lantaran menunggu kesiapan psikis kliennya yang terkejut usai menemukan bukti berupa tangkapan layar percakapan *direct message* (DM) Instagram antara NH dan FN.

Pengajar Ponpes Ditahan Kasus Pemerkosaan

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Sleman telah menahan MNH (45) sejak Kamis (17/9/2026). Pengajar ponpes tersebut dijerat dugaan pemerkosaan terhadap FN hingga korban hamil delapan bulan.

Penyidik menguraikan, dugaan pemerkosaan terjadi sebanyak dua kali sejak Desember 2025. Pelaku diduga memanggil korban ke salah satu ruangan di area pondok, lalu mengunci pintu dan memaksa korban berhubungan suami istri di bawah ancaman dan paksaan.

Atas perbuatannya, MNH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.