Menkum Sebut Hak Cipta Sound Horeg Tak Pernah Diterbitkan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak pernah menerbitkan sertifikat hak cipta untuk sound horeg.
Penegasan tersebut disampaikan untuk mengklarifikasi pernyataan Supratman melalui akun Threads terkait pencabutan hak cipta sound horeg.
“Enggak (dicabut) karena memang tidak jadi. Hak ciptanya (sound horeg) enggak pernah diterbitkan,” kata Supratman saat dikonfirmasi wartawan di sela Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kuta, Rabu (7/10/2026).
Supratman menjelaskan, permohonan pendaftaran hak cipta terkait sound horeg pernah diajukan ke Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Jawa Timur. Namun, permohonan tersebut tidak diproses hingga saat ini.
“Sound horeg itu bukan soal dicabut atau tidak. Itu pernah mau mengajukan hak cipta, tapi tidak diproses,” terangnya.
Wacana pemberian hak kekayaan intelektual untuk sound horeg sempat menjadi perbincangan pada 2025. Namun, rencana tersebut menuai polemik di Jawa Timur.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bahkan sempat menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim meminta pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan legalitas yang berkaitan dengan sound horeg.
Sebelumnya, Supratman sempat menyampaikan pernyataan mengenai pencabutan hak cipta sound horeg melalui akun Threads miliknya pada 23 September 2026.
“Selamat malam, terkait sound horeg kami sudah cabut hak ciptanya,” tulis Supratman, dikutip Rabu (7/10/2026).
Namun, Supratman kini menegaskan bahwa hak cipta sound horeg tidak pernah diterbitkan sehingga tidak ada hak cipta yang dicabut.
