Menteri Hukum Ajukan Proposal Standar Royalti Hak Cipta Pertama RI di WIPO

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, dan perwakilan dari 35 negara di Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kuta, Bali, Rabu (7/10/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, dan perwakilan dari 35 negara di Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kuta, Bali, Rabu (7/10/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan

Indonesia mendorong pengelolaan royalti musik lintas negara memiliki standar global dan sistem yang terintegrasi. Upaya ini dinilai penting karena perlindungan dan pengelolaan hak cipta saat ini masih bergantung pada regulasi serta mekanisme yang berlaku di masing-masing negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kerja sama dalam pertukaran informasi dan pengembangan sistem yang terintegrasi menjadi kunci untuk memastikan hak para pencipta dapat dikelola secara efektif.

“Perbedaan sistem, keterbatasan pertukaran informasi, serta kebutuhan untuk memperkuat kapasitas lembaga pengelola hak cipta menjadi tantangan bersama yang perlu kita jawab secara kolaboratif,” kata Supratman dalam Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kuta, Rabu (7/10/2026).

Supratman mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi fokus dalam tata kelola hak cipta lintas negara. Pertama, transparansi dalam pengelolaan dan distribusi royalti. Kedua, tata kelola yang akuntabel di tengah perkembangan teknologi. Ketiga, keterhubungan sistem pengelolaan hak cipta di berbagai negara.

Menurut Supratman, proposal mengenai standar global pengelolaan royalti tersebut menjadi proposal pertama yang diajukan Indonesia di World Intellectual Property Organization (WIPO).

Melalui proposal tersebut, Indonesia ingin memastikan kreativitas para kreator dapat berkembang dan menghasilkan imbalan yang layak. Indonesia juga mendorong agar distribusi royalti dilakukan secara adil, termasuk bagi negara-negara berkembang.

Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Istimewa

“Ini mungkin pertama kalinya Indonesia mengajukan proposal di WIPO. Jurnalisme juga merupakan bagian dari upaya kita. Ada forumnya bagaimana nanti hak cipta karya jurnalisme itu juga mendapatkan royalti yang cukup,” terang Supratman.

Supratman juga mendorong adanya parameter kenaikan royalti yang dapat diatur melalui WIPO. Menurutnya, saat ini banyak kesepakatan mengenai karya cipta dilakukan melalui negosiasi kontraktual secara business to business (B2B).

Indonesia menargetkan proposal tersebut mulai dibahas dalam persidangan WIPO pada November. Selain itu, pembahasan juga akan dilakukan dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang dijadwalkan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember.

“Sudah ada rencananya dan nanti diimplementasikan oleh Pak Dirjen Kekayaan Intelektual dan semua tim yang ada di Kementerian Hukum untuk memperjuangkan ini,” tambahnya.