Motif Aan Kurniawan Bunuh Satu Keluarga di Palu: Sakit Hati Dibilang Pemalas

Aan Kurniawan (32), pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya ditangkap polisi. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7).
Dalam kasus ini, tiga anggota keluarga tewas, yakni Jamil (32), istrinya, Nurhanisa (23), dan anak mereka berinisial RI yang masih berusia dua tahun.
Aan diamankan di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, pada Rabu (26/8) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Aan tega menghabisi nyawa satu keluarga tersebut karena sakit hati terhadap Jamil.
"Motifnya sakit hati. Pelaku sakit hati terhadap korban karena dikatai malas," kata Ismail kepada kumparan, Kamis (27/8).
Ia menjelaskan, Aan dan Jamil merupakan rekan kerja di tempat pemotongan ayam milik H Soekardi. Saat bekerja, Aan mengaku kerap dikatai malas oleh Jamil. Hal tersebut membuat Aan sakit hati dan menyimpan dendam terhadap korban.
Namun, Ismail mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa Aan untuk mengungkap motif secara lebih mendalam serta memastikan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," tegasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Ismail mengatakan, pembunuhan terhadap satu keluarga tersebut dilakukan secara sadis. Aan diduga menggunakan pisau yang sehari-hari digunakan untuk memotong ayam.
Atas perbuatannya, Aan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.
"Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun," tegasnya.
Dengan tertangkapnya tersangka, penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif, kronologi lengkap, serta peran tersangka dalam rangkaian peristiwa tersebut.
