MUI Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Patuhi Aturan SE, Dorong Jadi Pergub

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi sound horeg. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sound horeg. Foto: Shutterstock

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta para pengusaha sound horeg mematuhi Surat Edaran (SE) tentang aturan penggunaan sound horeg.

SE tersebut diteken Gubernur Jawa Timur pada 6 Agustus 2025 dengan nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025.

Dalam SE tersebut diatur batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system atau pengeras suara di lingkungan masyarakat dengan maksimal 120 dBA. Aturan itu juga mencakup dimensi kendaraan yang mengangkut sound system, batasan waktu, tempat dan rute yang dilalui, serta penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.

Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, Ma'ruf Khozin, menilai SE tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum yang cukup. Menurutnya, kondisi itu membuat penerapan aturan sound horeg tahun ini lebih longgar.

"Surat edaran itu secara hukum masih belum kuat. Tahun kemarin memang tegas, kepolisian kita mengawal SE itu tegas. Tahun ini longgar, sudah loss," kata Ma'ruf kepada kumparan, Kamis (10/9).

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Ma'ruf Khozin. Foto: Dok. Istimewa

Karena itu, Ma'ruf mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim meningkatkan aturan tersebut dari SE menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

"Makanya kita meminta SE, surat edaran, itu naik menjadi Peraturan Gubernur. Kalau Peraturan Gubernur sudah lebih kuat sebagai kebijakan," ujarnya.

Menurut Ma'ruf, fatwa yang dikeluarkan MUI juga tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum.

"Fatwa agama ataupun yang lain, seribu kali fatwa dari ulama itu akan kalah dengan keputusan pemegang otoritas negara. Kalau di Jawa Timur ya Gubernur. Jadi Gubernur mengeluarkan surat keputusan, itu akan mengikat. Tetapi kalau fatwa enggak mengikat. Cuma kalau fatwa ini ya bagi yang takut ke akhirat ya pengaruh lah. Nah, mungkin teman-teman itu merasa mengancam akhiratnya, begitu," katanya.

Ma'ruf mengatakan dorongan agar aturan tersebut diperkuat kini telah mendapat respons dari Pemprov Jatim dan sejumlah pemerintah daerah.

"Tapi sekali lagi, ya kita itu meminta ke Pemprov, dan alhamdulillah Mas Wagub, ya Wagub Mas Emil Dardak itu beliau merespons dan saya juga berterima kasih. Ini sering saya sampaikan, beberapa kepala daerah, Wali Kota Malang itu tegas, kemudian Bupati Trenggalek, ada beberapa," ucap dia.