Nama Bayi MBG di Wonosobo Kini Diganti Jadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Disdukcapil Kabupaten Wonosobo saat mendatangi kediaman orang tua yang memberikan nama anaknya Muhammad MBG Subianto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Disdukcapil Kabupaten Wonosobo saat mendatangi kediaman orang tua yang memberikan nama anaknya Muhammad MBG Subianto. Foto: Dok. Istimewa

Seorang bayi laki-laki di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, sempat menjadi sorotan karena diberi nama Muhammad MBG Subianto oleh ibunya.

Belakangan nama itu terkendala aturan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Salah satu persyaratan pencatatan nama adalah harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir atau singkatan.

Kadisdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan perubahan nama tersebut telah selesai diproses. Kini namanya telah berganti jadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto.

"Sudah (berganti). Muhammad Bintang Gemilang Subianto. KK, akta kelahiran, dan KIA sudah terbit," kata Dwi saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).

Dwi menjelaskan, nama tengah yang sebelumnya ditulis dalam bentuk singkatan kini telah diubah menjadi nama lengkap yang diambil dari kepanjangan huruf awal "MBG".

"Iya, diambil dari huruf awalnya," ujarnya.

Sebelumnya, sang ibu memberi nama Muhammad MBG Subianto sebagai bentuk rasa syukur atas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah membawanya bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara itu, nama Subianto diambil dari nama Presiden Prabowo Subianto.

Namun, penggunaan singkatan MBG dalam nama tersebut tidak dapat dicatat dalam dokumen kependudukan.

Dwi menjelaskan, hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur bahwa singkatan tidak diperbolehkan menjadi bagian dari nama yang dicatat dalam administrasi kependudukan.