Pelaku Jambret Nenek di Semarang Ditangkap, Ini Tampangnya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menangkap jambret yang incar nenek di Semarang hingga membuatnya terseret dan terjatuh. Foto: Dok. Polrestabes Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap jambret yang incar nenek di Semarang hingga membuatnya terseret dan terjatuh. Foto: Dok. Polrestabes Semarang

Polisi menangkap Sudarmin (48), pelaku penjambretan terhadap seorang nenek berusia 67 tahun di Semarang yang videonya viral di media sosial. Dalam aksinya, korban sempat terseret hingga terjatuh.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Jumani, mengatakan DS ditangkap di Rusunawa Kaligawe, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, pada Rabu (2/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kejadian tersebut. Inisialnya DS," ujar Jumani, Jumat (4/9/2026).

Sudarmin kemudian digiring ke Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa di 12 lokasi di Kota Semarang dan sekitarnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah melakukan aksi dengan modus serupa di 12 tempat di Kota Semarang dan sekitarnya," jelasnya.

Sejumlah lokasi yang disebut dalam pengakuan tersangka antara lain kawasan SPBU Dokter Cipto, depan Mal Penggaron, Jalan Seroja, Jalan Pemuda, kawasan Pedurungan, Jalan Kedungbatu, Jalan Milo, dan Jalan Pahlawan.

Kemudian, Jalan Jenderal Sudirman dekat Pasar Karangayu, Jalan Raya Agen Bus Krapyak, Jalan Raya dekat Pasar Mangkang, serta Jalan Raya depan Polsek Tugu.

"Kami masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap pengakuan tersangka mengenai 12 kejadian lainnya. Kami tidak ingin langsung menyimpulkan sebelum seluruh keterangan dan alat bukti kami cocokkan," imbuh Jumani.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan pelaku mengenakan jaket ojek online saat beraksi. Pakaian tersebut diduga digunakan untuk mengelabui korban dan orang-orang di sekitar lokasi.

"Pakai jaket itu hanya untuk modus saja. Setelah kami dalami, ada 12 TKP. Masih kami dalami," kata Sena.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi H-3943-PF, satu jaket warna hijau bertuliskan Grab, sepasang sandal slop warna cokelat, dua lembar kertas bekas bungkus rokok, satu celana jeans warna biru, dan satu helm merek M&G warna pink.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Sena.