Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun Ditangkap Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Tinnakorn  jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Seorang nenek berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri. Pelaku seorang pria berinisial RU (31) telah ditangkap polisi.

Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6). Saat itu, korban seorang diri di rumahnya karena anggota keluarganya yang lain tengah pergi takziah.

"Terduga pelaku yang masih berdomisili di desa yang sama dengan korban memanfaatkan kondisi tersebut dan mendatangi rumah korban," ujar Sunarto, Kamis (16/7).

Menurut Sunarto, korban sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku diduga melakukan kekerasan dan mengancam korban sehingga dapat melancarkan aksinya.

"Ada kekerasan dan ancaman kekerasan. Masuk tindak pidana pemerkosaan," jelasnya.

Tidak lama kemudian, anggota keluarga korban pulang ke rumah. Mengetahui hal tersebut, pelaku menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan lokasi.

"Korban yang masih dalam kondisi trauma kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya," imbuh Sunarto.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu (15/7) tanpa perlawanan.

"Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan," ungkap Sunarto.

Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Sunarto.