Pencarian 5 Wartawan & 3 Kru di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Setelah tujuh hari melakukan pencarian tanpa menemukan titik terang keberadaan lima jurnalis dan tiga anak buah kapal (ABK) yang hilang kontak di sekitar Gunung Anak Krakatau, tim SAR gabungan memutuskan memperpanjang operasi pencarian selama tiga hari ke depan.
"Hasil evaluasi hasil operasi SAR yang hari ke-7 pada hari ini, yang kita laksanakan hingga saat ini masih nihil. Dan hasil rapat koordinasi tadi yang disampaikan Pak Gubernur, kita akan lanjutkan pencarian selama tiga hari ke depan," kata Kepala Basarnas Banten Al Amrad di Posko Pencarian Pantai Marina Carita, Senin (14/9).
Meski terkendala cuaca, Al Amrad mengatakan tim SAR telah melakukan berbagai upaya selama tujuh hari pencarian. Tim bahkan mendekati Gunung Anak Krakatau hingga radius 3 kilometer.
"Dan tim kami tetap siap sampai dengan hal terburuk yang harus kita lakukan. Seperti kemarin, sampai dengan Gunung Anak Krakatau kita sudah mendekat memasuki radius 3 km berdasarkan hasil koordinasi kami dari rekan-rekan PVMBG bahwa pada saat itu tidak ada erupsi, kami mencoba masuk sampai ke sana," katanya.
Selain mendekati Gunung Anak Krakatau, tim SAR juga memperluas area pencarian hingga ke Samudra Hindia.
"Hari ke-6 sampai dengan hari ke-7 sebenarnya kita sudah masuk di Samudra Hindia. Seperti tadi yang disampaikan, yang di daerah Bengkulu sudah kita sampai ke sana. Dalam artian, kita berdasarkan dengan SAR map prediction pergeseran arus dan target," ujar Al Amrad.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan Pemerintah Provinsi Banten meminta Basarnas melanjutkan pencarian terhadap delapan orang yang hilang di perairan Selat Sunda tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang SAR Nomor 29 Tahun 2014, masa pencarian selama tujuh hari dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan tertentu, termasuk atas permintaan keluarga dan pemerintah daerah.
"Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Provinsi Banten, kami memohon dan meminta kepada Basarnas, juga meminta dukungan dari Polda Banten dalam hal ini Polair, juga kepada Lanal Banten, dan seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Banten untuk kiranya dapat melanjutkan operasi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
