Pengacara Kades Rembang Bantah Kliennya Jebak Anggota DPRD Lewat Istri

Kepala Desa Karanganyar, Sami (SM), membantah isu yang menyebut dirinya sengaja menjebak oknum anggota DPRD Rembang berinisial WD dengan melibatkan istrinya, Zayyana Ilma (ZI). Melalui kuasa hukumnya, Darmawan Budiharto, Sami menegaskan tudingan tersebut tidak benar.
Selain membantah isu penjebakan, Darmawan juga meluruskan kabar mengenai dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 6 miliar dari kliennya kepada WD.
"Jadi saya mewakili klien saya Sami, saya sangkal. Jadi, tidak ada semacam mempertemukan atau apa (penjebakan)," kata Darmawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (8/11/2026).
Darmawan menjelaskan, hubungan antara ZI dan WD diduga merupakan hubungan asmara yang telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan pengakuan ZI saat diperiksa, hubungan tersebut bahkan telah berjalan hampir satu tahun tanpa sepengetahuan suaminya.
"Logikanya begini, ZI kemarin diperiksa mengaku, dia ternyata sudah hampir satu tahunlah, dan itu tanpa sepengetahuan. Bahasanya ndelik-ndelik (sembunyi-sembunyi)," ungkapnya.
Menurut Darmawan, selama ini ZI kerap menggunakan alasan urusan bisnis untuk menutupi hubungannya dengan WD. Beberapa alasan yang disampaikan kepada suaminya antara lain keperluan modal usaha es kristal, pembangunan, hingga pembelian kain.
"Klien saya enggak tahu, ternyata di balik itu ada affair, ya selingkuh, toh akhirnya berujung ke perzinaan," tambah Darmawan.
Bantah Isu Uang Damai Rp 6 Miliar
Terkait kabar permintaan uang damai sebesar Rp 6 miliar, Darmawan kembali menegaskan informasi tersebut tidak benar. Dia menyebut uang yang sempat diberikan merupakan pinjaman modal usaha berdasarkan perjanjian kerja sama, bukan uang damai.
Darmawan mengungkapkan, pada Agustus 2024 memang terdapat pinjaman dana sebesar Rp 2 miliar. Transaksi tersebut, kata dia, dituangkan dalam dokumen perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.
"Kemarin sudah saya sampaikan di BPK perjanjian kerja samanya dibuat Notaris Dwi Satmoko, Rp 2 miliar. Itu berupa pinjaman dan bunga 5 persen," terangnya.
Pinjaman tersebut juga disertai jaminan aset berupa Letter C. Darmawan menyebut status aset itu kini telah disepakati beralih nama kepada WD atau anaknya.
Dia memastikan tidak ada tuntutan pembayaran lain di luar kesepakatan pinjaman tersebut.
"Sama sekali tidak benar (soal Rp 6 miliar)," pungkas Darmawan.
