Pengasuh Ponpes dan Senior Jadi Tersangka Pembakaran 3 Santri di Lombok

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dua santri di Lombok Tengah yang mengalami luka bakar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua santri di Lombok Tengah yang mengalami luka bakar. Foto: Dok. Istimewa

Polres Lombok Tengah menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah berinisial AM dan seorang santri berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus pembakaran terhadap tiga santri berinisial ADR, SAH, dan SS (13).

Dalam insiden tersebut, satu santri berinisial SS meninggal dunia. Sementara itu, dua santri lainnya mengalami luka bakar cukup parah di tubuh mereka.

"Hari ini kami menetapkan terlapor anak sebagai tersangka. Kemudian, pengelola pondok pesantren yang juga merangkap sebagai pengasuh dalam pengelolaan pondok pesantren tersebut juga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, Kamis (9/7).

Dua santri di Lombok Tengah yang mengalami luka bakar. Foto: Dok. Istimewa

Pungun menyebut, MR menyuruh korban membeli BBM dan menyulut api.

Sementara pengasuh ponpes ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP jo Pasal 474 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia dan luka berat, ancaman hukuman 5 tahun," kata Punguan.