Penjelasan Unesa soal Pelaku Pelecehan Seksual Disanksi Cium Kaki Orang Tua

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perempuan korban pelecehan seksual deepfake. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan korban pelecehan seksual deepfake. Foto: Shutterstock

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) memberi penjelasan terkait tiga pelaku dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) disanksi untuk bersujud mencium kaki orang tua serta meminta maaf.

Awalnya pernyataan sanksi itu disampaikan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa. Belakangan Direktur Humas, Informasi Publik, dan Protokoler Unesa, Vinda Maya Setianingrum memberi penjelasan ulang.

"Bahwa video cium kaki bukan merupakan sanksi, melainkan bagian dari proses penanganan," kata Vinda Maya Setianingrum, kepada kumparan, Senin (20/7).

Vinda menjelaskan, proses tersebut bertujuan agar orang tua mengetahui kasus yang sedang ditangani sekaligus mempersiapkan mereka untuk menghadiri undangan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

"Dan sekaligus mempersiapkan orang tua menghadiri undangan Satgas PPK untuk mendengarkan profil kasus secara utuh dan mengomunikasikan gambaran rekomendasi sanksi," katanya.

Ia menegaskan, hingga saat ini para terduga pelaku belum dijatuhi sanksi karena proses penanganan masih berlangsung. Satgas PPK Unesa masih mengumpulkan bukti dan mendalami kasus tersebut.

"Belum (disanksi), karena masih mengumpulkan data bukti," ujar Vinda.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut bermula dari percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang diduga berisi konten tidak pantas dan menyasar mahasiswi hingga dosen. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 26 korban dalam kasus tersebut. Adapun tiga terduga pelaku berinisial RY, HA, dan AD yang merupakan mahasiswa Fakultas Vokasi Unesa.

Kasus itu kini ditangani oleh Satgas PPK Unesa setelah adanya laporan dari salah satu korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh DPM Fakultas Vokasi Unesa, dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga mahasiswa tersebut tidak hanya berupa percakapan dalam grup WhatsApp. Mereka juga diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) untuk membuat konten yang tidak etis.

Dugaan pelecehan seksual itu awalnya dilakukan dalam sebuah grup WhatsApp yang hanya beranggotakan ketiga terduga pelaku. Selanjutnya, percakapan yang diduga bermuatan pelecehan tersebut dibawa ke grup WhatsApp lain yang semula dibuat untuk membahas persiapan lomba. Grup tersebut beranggotakan enam orang, termasuk tiga terduga pelaku serta tiga saksi berinisial RE, JO, dan DO.