Pilot Asal Karawang Jadi Terdakwa Penyelundupan Buronan Australia di Merauke

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Siti Julaeha, ibu dari Vidi Eskafaris Gumilang, seorang co-pilot yang terjebak persoalan hukum di Marauke, Papua. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Siti Julaeha, ibu dari Vidi Eskafaris Gumilang, seorang co-pilot yang terjebak persoalan hukum di Marauke, Papua. Foto: Dok. Istimewa

Vidi Eskafaris Gumilang, kopilot pesawat Piper PA23-250 Aztec, terjerat persoalan hukum di Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan. Vidi dituding menyelundupkan dua buronan asal Australia dalam penerbangan menuju Indonesia.

Dalam salinan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Merauke, Vidi disebut merupakan orang asing berkewarganegaraan Australia. Adapun dua buronan yang diselundupkan bernama Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter.

Kronologi Versi Dakwaan

Dalam dakwaan jaksa, Vidi disebut sebagai Student Pilot/Pilot Training sedangkan Jay Victor Davis selaku Pilot Instructor yang menentukan dan memberi arahan. Jay dalam kasus ini juga telah diadili dan berstatus terpidana.

Vidi disebut berangkat bersama Jay Victor Davis pada 17 November 2025 dengan rute Bandara Cairns Australia-Bandara Coen-Bandara Mopah Merauke.

Selanjutnya, Jay dan Vidi disebut menerbangkan pesawat menuju Bandara Coen, Australia, dan mendarat sekitar pukul 07.30 waktu setempat untuk transit sekaligus mengisi bahan bakar.

Saat proses pengisian bahan bakar berlangsung, saksi Jay menerima panggilan telepon dari Grant Schultz, pemilik sebuah perusahaan penerbangan di Queensland yang telah diadili di Pengadilan Magistrat Ipswich.

Dalam percakapan tersebut, Grant Schultz meminta Jay menjemput duapenumpang di Bandara Port Stewart untuk kemudian dibawa dalam penerbangan menuju Merauke, Papua Selatan, Indonesia.

Setelah menyelesaikan pengisian bahan bakar di Bandara Coen, Australia, pesawat melanjutkan penerbangan menuju Merauke, Papua Selatan.

Dalam penerbangan tersebut, terdakwa Vidi Eskafaris Gumilang bertugas mengatur rute navigasi, sedangkan pesawat dikendalikan oleh pilot asal Australia, Jay Victor Davis.

Vidi Eskafaris Gumilang, seorang co-pilot yang terjebak persoalan hukum di Marauke, Papua. Foto: Dok. Istimewa

Sebelum lepas landas, Vidi sempat menanyakan kepada Jay apakah perlu melakukan komunikasi dengan menara pengawas (tower). Namun, Jay menjawab komunikasi baru dapat dilakukan setelah pesawat terbang lebih tinggi karena area sekitar masih dikelilingi pegunungan.

Setelah mengudara, Jay justru menginstruksikan agar pesawat tetap terbang pada ketinggian rendah dengan alasan kondisi cuaca yang kurang baik dan banyak awan.

Rute Diubah

Di tengah perjalanan, Jay secara sepihak mengubah rute penerbangan yang sebelumnya telah direncanakan. Ia kemudian menginstruksikan Vidi untuk mendarat di Bandara Port Stewart, Queensland, Australia.

Sesaat sebelum mendarat, Jay memberi tahu bahwa pesawat akan menjemput dua penumpang, yakni Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter. Keduanya kemudian naik ke pesawat setelah pesawat berada sekitar 10 menit di landasan tersebut.

Dalam proses tersebut, menurut uraian dakwaan, Jay tidak meminta ataupun memeriksa paspor, visa, maupun dokumen perjalanan lainnya milik kedua penumpang tersebut. Selain itu, tidak ada pemeriksaan dari otoritas bandara Australia terhadap pesawat maupun awak pesawat karena lokasi tersebut merupakan landasan bebas yang tidak dijaga petugas.

Setelah dua penumpang tersebut naik, pesawat kembali melanjutkan penerbangan menuju Bandara Mopah, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dengan membawa empat orang di dalamnya, yakni Jay Victor Davis, Vidi Eskafaris Gumilang, Zulfukar Aljubouri, dan Duong Tan Le alias Peter.

Sekitar pukul 10.30 WIT, pesawat tiba di Bandara Mopah. Saat pesawat mendarat, General Manager PT Gapura Angkasa Cabang Merauke, Muh. Reski, melihat terdapat empat orang di dalam pesawat. Namun, berdasarkan dokumen General Declaration yang diterima, hanya tercantum dua nama, yaitu Jay Victor Davis dan Vidi Eskafaris Gumilang sebagai kru pesawat.

Melihat adanya ketidaksesuaian tersebut, Muh. Reski meminta klarifikasi kepada Jay dan Vidi mengenai dokumen penerbangan. Jay kemudian menyerahkan dokumen General Declaration dan Certificate of Clearance.

Namun, menurut dakwaan, keduanya tidak melaporkan keberadaan dua penumpang tambahan, yakni Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter, yang tidak tercantum dalam General Declaration serta tidak memiliki paspor dan visa yang sah kepada petugas Imigrasi di Bandara Mopah.

Muh. Reski kemudian menghubungi petugas Imigrasi Merauke, Dian Agam Pramana, yang saat itu berada di lokasi. Seluruh kru dan penumpang diminta menyerahkan dokumen perjalanan untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.

Vidi, Jay, Zulfukar Aljubouri, dan Duong Tan Le alias Peter selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi di Bandara Mopah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pesawat Piper PA-23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD diamankan di Apron Militer Lanud J.A. Dimara yang berada di kawasan Bandara Mopah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter merupakan warga negara asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Versi Keluarga Vidi

Ibu Vidi, Siti Julaeha, menilai penetapan status terdakwa terhadap putranya janggal. Menurutnya, Vidi saat itu hanya berstatus sebagai peserta pelatihan penerbangan dari sebuah perusahaan operasional pesawat yang terdaftar di Australia.

Siti juga menegaskan anaknya WNI, bukan WNA seperti tertulis dalam dakwaan.

Vidi diketahui merupakan lulusan Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug tahun 2022 melalui pola pembibitan Kementerian Perhubungan. Saat ini, ia berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan bertugas sebagai instruktur yunior.

Siti mengaku awalnya bangga ketika putranya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan penerbangan. Namun, sejak awal ia melihat sejumlah kejanggalan dalam proses keberangkatan pelatihan.

"Apa kriterianya sampai Vidi yang diterima, sementara banyak seniornya juga mendaftar. Biasanya ada tes akademik, tapi ini hanya melengkapi dokumen persyaratan," ujar Siti, Kamis (30/7).

Saat dihubungi via telepon, Siti yang menetap di Karawang, Jabar, ini tengah berada di Merauke, mengawal kasus anaknya.

Kejanggalan Menurut Keluarga

Kejanggalan lain, kata Siti, terkait durasi pelatihan yang awalnya dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, tetapi kemudian dipadatkan menjadi sekitar dua minggu sebelum keberangkatan pelatihan.

"Rencana awal berangkat di akhir Oktober 2025, tetapi ada kemunduran ke November. Rencana awalnya satu bulan, ternyata dipadatkan jadi dua minggu," katanya.

Meski keluarga sempat mempertanyakan sejumlah hal, Vidi tetap berangkat karena meyakini program tersebut resmi. Apalagi, ia mendapat surat tugas dari institusinya untuk mengikuti pelatihan.

"Saya kira mungkin resmi. Kantornya memberikan surat tugas ke Vidi untuk berangkat dari PPI Curug. Kalau PPI asal-asalan, tidak mungkin memberikan tugas ke pegawai kalau agennya tidak benar," kata Siti.

Keluarga Nilai Vidi Sebagai Korban

Siti mengatakan, awalnya Vidi hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, statusnya kemudian berubah menjadi tersangka hingga akhirnya menjadi terdakwa.

Menurutnya, Vidi tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan seluruh penerbangan tersebut karena masih berstatus peserta pelatihan.

"Logika saja, bayangkan ada pihak imigrasi yang menggampangkan kondisi psikologis manusia. Seorang Vidi yang masih anak-anak, masih polos, dianggap kenapa tidak berontak. Padahal dia mencari aman. Kalau dia berontak, bisa saja dia mati, bisa dibuang dari atas," ujar Siti.

Hingga kini, Vidi masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Merauke. Pihak keluarga berharap fakta-fakta persidangan dapat mengungkap peran masing-masing pihak dalam penerbangan tersebut.

Keluarga juga berharap Vidi dibebaskan dari segala tuntutan karena dinilai tidak terlibat dalam dugaan penyelundupan tersebut.

"Jadi terdakwa itu juga tidak masuk akal. Dia ini korban yang benar-benar tidak bersalah. Dia seorang siswa yang nurut kepada guru, seperti kita sebagai murid nurut kepada guru. Seperti itulah Vidi. Dikorbankan oleh pihak penjahat itu," tandas Siti.