Polda Jambi Tetapkan 5 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Polisi

Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur.
Lima dari enam tersangka itu merupakan oknum polisi berinisial Aipda MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UJS, dan Bripda EBD. Sementara satu tersangka dari kalangan sipil berinisial B.
"Penyidik telah melakukan tahapan-tahapan sesuai manajemen penyidikan. Mulai dari penyelidikan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan, melakukan pemeriksaan dan merekonstruksikan secara hukum, baik subjek hukum, objek hukum, tempus maupun locus delicti,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji lewat keterangannya, Senin (27/7).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat (24/7/2026). Sehari berselang atau Sabtu (25/7/2026), penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Menurut Erlan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.
“Penyidik telah melakukan tahapan-tahapan sesuai manajemen penyidikan. Mulai dari penyelidikan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan, melakukan pemeriksaan dan merekonstruksikan secara hukum, baik subjek hukum, objek hukum, tempus maupun locus delicti,” ujarnya.
Peran Masing-masing Tersangka Masih Didalami
Meski telah menetapkan enam tersangka, Polda Jambi belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka maupun konstruksi lengkap peristiwa yang menyebabkan Brigadir Eko meninggal dunia.
Erlan menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan setiap tersangka.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Bagaimana perannya, bagaimana keterlibatannya masing-masing personel,” katanya.
Karena proses penyidikan masih berlangsung, polisi juga belum membuka pasal yang disangkakan kepada keenam tersangka.
“Untuk pasal nanti akan kami sampaikan. Masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan,” ujarnya.
Mabes Polri Turun Asistensi
Penanganan perkara ini mendapat perhatian serius dari Mabes Polri. Menurut Erlan, Polda Jambi saat ini mendapat asistensi dari tiga satuan di Mabes Polri.
Ketiganya yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri dan Bareskrim Polri terhadap penanganan perkara ini,” katanya.
Ia menyebut tim asistensi dari Mabes Polri masih berada di Jambi untuk mengawal proses penyidikan.
Selain proses pidana yang ditangani Ditreskrimum Polda Jambi, Bidang Propam Polda Jambi juga terus melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Erlan belum memastikan status penahanan para tersangka. Ia hanya menegaskan seluruh proses masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini masih diproses. Propam juga masih melakukan pemeriksaan. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar Erlan.
Kasus kematian Brigadir Eko menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan korban meninggal akibat dianiaya. Dengan telah ditetapkannya enam tersangka, penyidik kini fokus melengkapi alat bukti, mendalami peran masing-masing tersangka, serta menyusun konstruksi utuh perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.
