Polda Jatim Dalami Dugaan Penipuan Pengadaan Perangkat Audio Vicky Prasetyo
ยทwaktu baca 3 menit

Polda Jatim masih mendalami laporan dugaan penipuan oleh artis Vicky Prasetyo dan seorang perempuan bernama Fiona Fachrunisa. Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp 213 juta.
"Ya benar, ada laporan yang masuk terkait dugaan peristiwa tersebut. Laporannya baru kami terima dari masyarakat kemarin (Kamis) dan sampai ke penyidik (Jumat)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, lewat keterangannya, Senin (15/6).
Jules memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan dalam penanganan kasus tersebut.
"Nanti kalau sudah ada perkembangan signifikan akan kami update," ucapnya.
"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi lebih dulu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi kepada pelapor maupun terlapor," lanjutnya.
Vicky Dilaporkan
Vicky dipolisikan oleh salah satu pemilik usaha audio di Surabaya bernama Fajar Romadhon (38) pada Kamis (11/6).
Laporan itu dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dan teregister dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.
Pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon mengatakan, dugaan penipuan ini bermula saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang. Pemesanan itu dilakukan melalui Fiona Khairunisa sebagai perantara pada Januari 2026.
"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," kata Fajar.
Sebelum transaksi dilakukan, pihak kafe telah datang langsung ke toko milik Fajar untuk melihat dan menguji perangkat audio yang akan dibeli. Setelah sepakat, perangkat itu dikirim dan dipasang di kafe tersebut.
Kesepakatan awal, pembayaran dilakukan dengan skema uang muka 50 persen setelah pemasangan. Kemudian, sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun, kata Fajar, hingga kini belum menerima pembayaran sama sekali.
Fajar mengaku telah berulang kali menghubungi pihak terlapor untuk meminta penyelesaian pembayaran, namun tidak ada kepastian. Dalam laporannya, Fajar menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, mulai invoice transaksi, bukti percakapan hingga surat somasi yang disebut telah dua kali dilayangkan kepada pihak terlapor.
Menanggapi hal itu, Vicky menjelaskan bahwa audio tersebut berkualitas buruk.
"Sound-nya kualitas buruk, saya bilang suruh ambil dari tempat saya," kata Vicky, Jumat (12/6).
Vicky sudah meminta manajer kafe untuk mengangkut audio itu. Di sisi lain, Vicky mengaku heran dengan adanya laporan tersebut. Apalagi dirinya sudah banyak membuat konten yang mempromosikan tempat usaha audio tersebut.
"Saya sudah sampaikan sama GM saya untuk angkut dan saya sudah banyak buat video promo untuk tokonya dia," tandasnya.
