Polisi Ancam Jemput Paksa Direktur Bus ALS Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi bus ALS usai menabrak pengendara motor di Jalan Lintas Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (9/5). Satu orang tewas dalam insiden tersebut. Foto: Dok. Polres Pasaman Barat
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi bus ALS usai menabrak pengendara motor di Jalan Lintas Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (9/5). Satu orang tewas dalam insiden tersebut. Foto: Dok. Polres Pasaman Barat

Polres Musi Rawas Utara (Muratara) akan penjemputan paksa terhadap Direktur PT ALS berinisial CL bila kembali mangkir setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 19 orang di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Rabu (6/5).

Wakapolres Muratara, Kompol Ermi, mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain Direktur PT ALS berinisial CL, penyidik juga menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH selaku pemilik truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang terlibat dalam kecelakaan itu.

"Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL," kata Kompol Ermi, Rabu (5/8/2026).

Kompol Ermi menjelaskan, kedua tersangka telah dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik. Namun, hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidik akan melayangkan panggilan ketiga sebagai kesempatan terakhir. Apabila kedua tersangka kembali mangkir tanpa alasan yang sah, polisi akan melakukan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menunggu pemanggilan yang ketiga. Apabila masih tidak hadir dan tidak bekerja sama, maka akan dilakukan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam perkara ini, SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi dijerat dengan empat ketentuan hukum, yakni Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, CL selaku Direktur PT ALS disangkakan melanggar Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).