Polisi Bicara Status Hukum Kepala Sekolah SDN 01 dalam Kasus Bullying Aqib

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Erning Rustini, Kepala Sekolah SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Erning Rustini, Kepala Sekolah SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa

Polisi menyatakan Kepala Sekolah SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Erning Rustini, dan guru lainnya masih berstatus saksi dalam kasus kematian Muhammad Hasbi Al Aqib (7). Aqib meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah Kombes Pol Nunuk Setyowati mengatakan, hingga saat ini kepala sekolah dan guru belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya masih saksi," ujar Nunuk kepada wartawan, Senin (12/10).

instagram embed

Saat ditanya mengenai kemungkinan kepala sekolah atau guru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian atau pembiaran, Nunuk mengatakan penyidik saat ini masih berfokus pada kasus utama, yakni kematian Aqib.

"Kejadian itu terjadi saat jam istirahat ya. Sementara memang dari penyidik fokus untuk kasus primernya. Tapi dari Dinas Pendidikan secara administratif kemudian sudah melakukan tindakan-tindakan tersendiri kepada kepala sekolah," jelasnya.

Nunuk juga menyebutkan, sejauh ini penyidik telah menetapkan dua anak berinisial AAA dan AKM, yang sama-sama berusia 11 tahun, sebagai anak yang diduga terlibat dalam perundungan terhadap Aqib. Status kedua anak itu adalah anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Konferensi pres kasus kematian siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem Pemalang yang diduga dirundung kakak kelas. Foto: Polres Pemalang

Menurut Nunuk, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan anak lain dalam kekerasan tersebut berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa.

"Sampai dengan pengambilan keputusan kemarin dari penyidik itu belum menemukan adanya indikasi anak lain yang melakukan kekerasan. Ya, jadi sudah ada beberapa saksi," ungkap Nunuk.

Saksi yang telah dimintai keterangan meliputi dua teman korban yang bermain saat kejadian, kepala sekolah, wali kelas, serta tiga saksi yang diajukan pihak keluarga.

"Dari keseluruhan saksi yang kemarin sudah diminta keterangan ini belum ada petunjuk yang bisa mengarahkan adanya keterlibatan dari anak lain selain AAA dan AKM," kata Nunuk.

Orang tua siswa ngamuk serta berunjuk rasa di SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, Senin (5/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Sekilas Kasus Bullying Aqib

Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia pada Rabu (30/9). Ia diduga mengalami perundungan dan kekerasan oleh kakak kelasnya.

Sebelum meninggal, Aqib sempat menjalani perawatan di rumah sakit pada Kamis (17/9). Saat itu, ia mengalami sakit perut, muntah berat, hingga buang air besar (BAB) berdarah.

Ibu MHAQ (7) menunjukkan foto anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang. Foto: Dok. kumparan

Ketika menjalani perawatan, Aqib disebut sempat bercerita bahwa dirinya pernah dipukul oleh kakak kelas yang duduk di kelas 5 dan 6.

Setelah dirawat selama sekitar sembilan hari, Aqib sempat dibawa pulang ke rumah. Namun, kondisinya kembali memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (30/9).

Dalam penanganan kasus tersebut, dua kakak kelas Aqib berinisial AAA dan AKM ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Keduanya kemudian menjalani rehabilitasi dan pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang.

Penanganan terhadap kedua anak tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum.