Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabu-Ekstasi di Lampung, 10 Orang Ditangkap

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar industri rumahan pembuatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kompleks Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Kamis (27/8/2026).
Kepala Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara, mengatakan petugas awalnya menerima informasi sekitar pukul 10.00 WIB. Tim kemudian melakukan observasi dan surveilans sebelum mendatangi salah satu rumah kontrakan sekitar pukul 12.00 WIB.
"Tim kami segera melakukan observasi dan surveilans terkait informasi dari masyarakat. Nah, sekitar pukul 12.00 WIB, kami datangi rumah tempat tinggal Eka Pradinasta, 33, wiraswasta, di kontrakan Rajawali Resident Candi Mas, dan mengamankan Eka Pradinasta," ungkap Wahyudi, Sabtu (29/8/2026).
TKP Pertama, Eka Pradinasta Diamankan
Di TKP pertama, polisi mengamankan Eka Pradinasta (33), warga Padmosari II, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan praktik pembuatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu perangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, timbangan digital warna hitam, dua plastik klip kecil berisi serbuk warna hijau, 25 pil ekstasi warna ungu, 27 inex warna abu-abu, serta satu handphone (HP) Android.
TKP Kedua, Andika Sandi dan YDS Diamankan
Dari hasil pengembangan di TKP pertama, polisi kemudian bergerak ke TKP kedua dan mengamankan Andika Sandi (37), seorang wiraswasta, serta perempuan berinisial YDS (29).
"Di TKP kedua ini kami amankan AS dan seorang perempuan berinisial YDS, 29," kata Wahyudi.
Dari tangan Andika Sandi, polisi mengamankan perangkat alat hisap sabu, satu bungkus serbuk warna biru, dua pil ekstasi warna biru, setengah pil ekstasi warna abu-abu, satu plastik klip kecil berisi sabu, seperangkat alat pencetak pil ekstasi, serta tiga HP Android.
Wahyudi mengatakan, Andika diketahui mencetak sejumlah pil ekstasi menggunakan alat cetak pil yang ditemukan petugas.
"Jadi saudara AS ini diketahui mencetak sejumlah pil ekstasi dengan bahan dasar ekstasi menggunakan alat cetak pil," ungkap Wahyudi.
TKP Ketiga, Hadi Pranoto dan MS Diamankan
Pengembangan kemudian dilakukan ke TKP ketiga yang lokasinya tidak jauh dari kediaman Andika Sandi.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Hadi Pranoto (35), seorang wiraswasta, serta perempuan berinisial MS (21).
"Di sini kami amankan saudara HP dan MS, 21, perempuan," ujar Wahyudi.
Hadi Pranoto diketahui beralamat di Desa Karang Tanjung, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari TKP ketiga, polisi mengamankan seperangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, satu bungkus serbuk warna biru, satu bungkus serbuk warna hijau, satu bungkus serbuk warna pink, satu bungkus serbuk warna abu-abu, dua bungkus serbuk warna cokelat, tiga pil ekstasi warna kuning, HP Android dan iPhone, dua plastik klip kecil berisi sabu, timbangan digital, serta seperangkat alat pencetak pil ekstasi.
TKP Keempat, Pasangan AS dan SF Diamankan
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP keempat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AS (36) dan SF (43).
Dari kedua orang tersebut, polisi menemukan dua plastik berisi sabu dan alat hisap.
TKP Kelima, RS dan FA Diamankan
Pengembangan berlanjut ke TKP kelima. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan RS (33) dan FA (28), berikut sejumlah barang bukti.
Wahyudi mengatakan kelima TKP tersebut berada dalam lokasi yang berdekatan.
"Jadi kelima TKP itu saling berdekatan dalam satu blok, satu kompleks," ungkapnya.
Polisi Dalami Peran Masing-Masing
Wahyudi mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sudah berapa lama para pelaku memproduksi pil ekstasi serta ke mana saja narkotika tersebut diedarkan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Para tersangka yakni EP, AS, dan HP serta YDS, berikut sejumlah barang bukti, kini diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," tegas Wahyudi.
"Saksi-saksi dan para tersangka kini dilakukan penahanan dan pemeriksaan. Bersamaan dengan itu, pemeriksaan barang bukti hingga gelar perkara kami laksanakan," pungkas Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Lampung.
