Polisi Bongkar Makam Eks Pegawai Kejari Mojokerto: Ada Kejanggalan

Polisi membongkar (ekshumasi) makam salah satu pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto bernama Rei Besari Gaylendri (35 tahun) di Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (31/7).
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Cahyono, menjelaskan ekshumasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari suami pegawai kejaksaan itu.
"Ya benar, kami tadi hanya mendampingi dari Unit PPA PPO setelah menerima laporan dari keluarga karena dinilai ada kejanggalan sehingga ada permintaan autopsi," kata Cahyono kepada wartawan.
Cahyono belum banyak berkomentar banyak. Pihaknya masih mendalami penyebab kematian Rei.
Ia menambahkan, dugaan awal Rei meninggal karena asam lambung atau asma
"Dugaan meninggalnya karena asma atau lambung," jelasnya.
Penjelasan Kepala Dusun
Kepala Dusun Lengki Ainul Rofiq, menyebut Rei dimakamkan pada 10 Juni 2026. Namun, ia tak mengetahui pasti kronologi meninggalnya Rei.
"Dimakamkan 10 Juni 2026 seingat saya. Informasi dari Polres Mojokerto Kota katanya pemohon suaminya menemukan bukti kejanggalan tapi entah itu apa yang jelas suaminya lapor ke polres Mojokerto Kota dan ada autopsi," kata Ainul.
Menurut Ainul, Rei Besari Gaylendri memang merupakan warga Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Perempuan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto itu tinggal di sana.
"KTP memang sini di Griya Suruh Indah. Setahu saya kerja di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto," terang Ainul.
