Polisi Dalami Peran Pihak Sekolah dalam Kasus Bullying Aqib

Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan pihaknya masih mendalami peran dan keterlibatan pihak SDN 1 Kebondalem dalam kasus perundungan yang diduga menyebabkan kematian siswa mereka, Muhammad Hasbi Al Aqib (7).
Anggaito mengatakan, setelah Pengadilan Negeri Pemalang menetapkan putusan terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan tersebut, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
"Polres Pemalang akan melakukan pengembangan, untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara ini, seperti pihak rumah sakit ataupun sekolah," kata Anggaito, Rabu (14/10).
Ia memastikan kasus perundungan terhadap Aqib akan diusut hingga tuntas demi memberikan ketenangan kepada masyarakat.
"Kasus ini akan diusut secara tuntas, agar tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat," jelasnya.
Anggaito menyebut penegakan hukum secara profesional penting dilakukan, tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik.
"Polres Pemalang mengedepankan pendekatan humanis terhadap masyarakat, namun tetap bersikap zero tolerance terhadap segala bentuk tindak kejahatan," jelasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang berjalan juga sejalan dengan semangat tagline *Polisi Bersama Masyarakat*.
"Di mana proses hukum berjalan dengan profesional, berkeadilan dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik," kata Anggaito.
Sebelumnya, Aqib, siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia pada Rabu (30/9).
Ia sempat dirawat di rumah sakit sejak Kamis (17/9) setelah mengalami sakit perut, muntah hebat, hingga buang air besar (BAB) berdarah. Saat menjalani perawatan, Aqib bercerita bahwa dirinya pernah dipukul oleh tiga kakak kelasnya yang duduk di kelas 5 dan 6.
Setelah dirawat selama sekitar sembilan hari, Aqib sempat dibawa pulang. Namun, kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
Dua kakak kelas Aqib kemudian ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sesuai ketentuan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak, keduanya menjalani rehabilitasi dan pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang.
