Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Hotel di Surabaya, 3 Anggota DPRD Diciduk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi rehabilitasi narkoba. Foto: Orawan Pattarawimonchai/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rehabilitasi narkoba. Foto: Orawan Pattarawimonchai/Shutterstock

Polrestabes Surabaya menggerebek pesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9) dini hari.

Dari penggerebekan itu, 8 orang ditangkap, yakni berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD yang bertugas di wilayah Jawa Timur.

"Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa tiga orang di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur (Jatim)," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).

"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Hadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang tengah berpesta narkoba di kamar hotel.

"Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada delapan orang sedang menggunakan narkoba," ucapnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

"Dari keterangan N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat di wilayah Surabaya," katanya.

Hadi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan dan tes urine, tujuh orang di antaranya menggunakan ekstasi. Sementara N terbukti mengkonsumsi sabu dan ekstasi.

Restorative Justice

Hadi mengatakan pihaknya saat ini tengah memproses hukum kasus tersebut melalui mekanisme restorative justice. Sebab, kata dia, barang bukti yang ditemukan jumlahnya di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," ucap Hadi.

Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.