Polisi Tangkap 2 Pelaku Ganjal ATM di Penjaringan, Jakarta Utara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku dan barang bukti ganjal ATM yang diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dan barang bukti ganjal ATM yang diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa

Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap dua pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM di sebuah minimarket di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (20/6). Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RP (32) dan ED (27). Keduanya diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian dengan modus penukaran kartu ATM.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Sampson Sosa Hutapea, mengatakan aksi tersebut telah direncanakan dengan mengincar nasabah yang hendak bertransaksi di mesin ATM.

"Para pelaku lebih dulu mengintai korban yang akan bertransaksi. Salah seorang pelaku kemudian mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi, lalu berpura-pura selesai menggunakan mesin dan memberi kesempatan kepada korban," kata Sampson dalam keterangannya, Kamis (9/7).

Pelaku dan barang bukti ganjal ATM yang diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa

Saat korban mencoba memasukkan kartu ATM, kartu tidak dapat masuk ke mesin karena slot telah diganjal. Melihat korban kesulitan, salah seorang pelaku kemudian berpura-pura menawarkan bantuan.

"Dengan dalih membantu, pelaku mengambil kartu ATM milik korban. Pada saat itulah kartu korban ditukar dengan kartu lain yang telah dipersiapkan pelaku," ujarnya.

Namun, aksi tersebut gagal setelah korban menyadari kartu ATM yang diterimanya bukan miliknya. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga di sekitar lokasi langsung mengamankan para pelaku.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam, 17 kartu ATM dari berbagai bank, satu dompet berwarna hitam, satu topi putih bertuliskan "DICKIES", satu anak kunci sepeda motor, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku beraksi secara bertiga. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas," tutup Sampson.