Polisi Tangkap Kepala Dapur SPPG di Surabaya Terkait Penggelapan Minyak Goreng

Kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan minyak goreng sisa. Minyak tersebut dikumpulkan ke dalam jeriken untuk kemudian dijual kembali.
Pelaku yakni Hendi Wirawan bin Soekirno (32), warga Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengatakan aksi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 11, 16, dan 18 September 2026. Aksi dilakukan saat jam kerja, sekitar pukul 23.00 hingga 09.00 WIB.
"Melakukan penggelapan minyak goreng berjumlah 8 jeriken masing-masing 18 liter dengan cara minyak goreng tersebut dimasukkan ke dalam kresek hitam besar, kemudian barang tersebut dikeluarkan dan ditaruh di luar kantor SPPG di dekat tempat sampah," kata Muljono kepada wartawan, Jumat (25/9).
Setelah itu, sekitar pukul 06.00-07.00 WIB, Hendi mengambil minyak goreng tersebut dan membawanya ke gang di sebelah dapur SPPG untuk dijual kepada orang lain.
"Dari hasil penggelapan tersebut pelaku mendapat keuntungan uang senilai Rp1,2 juta dan uang tersebut habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dari dapur SPPG yang memperlihatkan aksi pelaku.
"Rekaman CCTV saat melakukan penggelapan," kata Muljono.
Atas perbuatannya, Hendi dijerat Pasal 488 juncto Pasal 126 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan karena hubungan kerja yang dilakukan secara berulang sebagai perbuatan berlanjut.
