Polisi Tetapkan Guru ICM Serpong Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya

Polisi menetapkan guru berinisial N.A. (49) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi di sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan status hukum N.A. ditingkatkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara.
"Memang betul kita sedang menangani perkara terkait pelecehan terhadap anak yang terjadi di sekolah swasta di wilayah Serpong," kata Boy di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (2/10/2026).
Boy menjelaskan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk korban dan keluarga korban.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk keluarga dari korban," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan N.A. sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Sudah kita naikkan menjadi tersangka. Sudah kita lakukan penahanan," kata Boy.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (1/10/2026). Setelah status hukumnya ditingkatkan, guru berusia 49 tahun itu langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Dilaporkan pada September
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat kuasa hukum korban ke Polres Tangerang Selatan pada 22 September 2026. Dalam laporan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual saat masih duduk di bangku sekolah dasar hingga memasuki jenjang sekolah menengah pertama.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, sebelumnya mengatakan korban mengenal terlapor saat masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar.
"Terduga pelaku yang kami laporkan adalah inisial NAA yang saat ini masih tercatat sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah internasional berbasis agama di Tangerang Selatan," ujar Fadhli.
Menurut Fadhli, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang. Komunikasi antara korban dan terlapor disebut tetap berlangsung meski keduanya tidak lagi berada dalam hubungan wali kelas dan murid.
Pihak kuasa hukum juga menduga terdapat pola pendekatan terhadap korban yang mengarah pada praktik child grooming.
"Kami juga melampirkan bukti-bukti chat antara pelaku dengan korban yang di sana terlihat adanya proses maintain dari pelaku terhadap korban agar bisa tetap berhubungan terus," kata Fadhli.
Korban Cerita kepada Pelatih Bela Diri
Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih bela diri yang selama ini mendampinginya.
"Belakangan korban belajar taekwondo. Mungkin dari situ dia melihat bahwa pelatihnya memberikan rasa aman terhadap dia. Dari situlah dia mulai cerita," ujar Fadhli.
Keterangan korban kemudian diteruskan kepada keluarga dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan psikologis. Hasil pemeriksaan tersebut turut diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan.
Sebelum laporan polisi dibuat, keluarga korban juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak sekolah. Menurut Fadhli, pihak sekolah kemudian menonaktifkan N.A. dari aktivitas mengajar.
Sementara itu, polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Terkait dengan keterangan yang disampaikan tadi, saya akan kembali sampaikan ya, sambil jalan," kata Boy.
Hingga kini, Polres Tangerang Selatan belum mengungkap secara rinci pasal yang dikenakan kepada tersangka. Polisi menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring perkembangan penyidikan.
