Polisi: WAG True Crime Community Berisi 29 Partisipan, Bahas Kejahatan Ekstrem

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Jabar menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Kejahatan Umum (Kejahatan Senjata Api dan Bahan Peledak, Persiapan di Grup WhatsApp True Crime Community) di Mapolda Jabar, Kamis (17/9/2026). Foto: Abisatya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jabar menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Kejahatan Umum (Kejahatan Senjata Api dan Bahan Peledak, Persiapan di Grup WhatsApp True Crime Community) di Mapolda Jabar, Kamis (17/9/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Polda Jawa Barat mengungkap keberadaan grup WhatsApp (WAG) bernama True Crime Community yang diduga menjadi wadah 29 partisipan untuk membahas dan mempelajari berbagai kejahatan ekstrem.

Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar AKP David Jou mengatakan, para anggota grup diduga tidak hanya mempelajari kasus kejahatan yang pernah terjadi, tetapi juga pola kejahatannya untuk kemudian dipraktikkan.

“Terhadap grup WA True Crime Community ini merupakan komunitas kejahatan ekstrem. Sehingga partisipan di dalamnya ini mereka mempelajari kejahatan-kejahatan nyata sebelumnya dan mereka memasukkan ke dalam pola pikirnya untuk mempraktikkan langsung,” kata David dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/9).

Tersangka kasus tindak pidana kejahatan umum (Kejahatan Senjata Api dan Bahan Peledak, Persiapan di Grup WhatsApp True Crime Community) saat ditampilkan pada konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Menurut David, grup tersebut memiliki cakupan komunikasi yang lebih luas dan anggotanya tidak hanya berasal dari Jawa Barat. Polisi menduga pihak yang berperan sebagai motivator sekaligus pembuat tutorial berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Setelah aktivitas grup terdeteksi, polisi melakukan langkah pencegahan. David menyebut grup tersebut kemudian membubarkan diri.

“Yang terdeteksi di dalam penanganan kami ini 29 partisipan. Namun terhadap pencegahan yang kami laksanakan, dengan sendirinya WA grup True Crime Community ini membubarkan dirinya masing-masing,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MSA (25). Dari kediaman MSA, polisi menemukan sejumlah bahan yang diduga berkaitan dengan bahan peledak serta senjata api rakitan.

Polisi juga menemukan video tutorial yang memperlihatkan MSA melakukan sejumlah praktik, di antaranya peledakan, penembakan, dan penggunaan panah di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

David mengatakan, MSA mempelajari berbagai hal tersebut secara otodidak. Polisi masih mendalami proses pembelajaran serta komunikasi MSA dengan partisipan lain dalam grup tersebut.

Selain itu, polisi menemukan sejumlah buku yang membahas ateisme di kediaman MSA. Namun, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan buku-buku tersebut tidak serta-merta dijadikan barang bukti dalam perkara pidana.

“Buku ini akan kita sisihkan, ya. Tidak langsung serta-merta menjadi barang bukti yang akan dimasukkan ke dalam pidana,” kata Hendra.

Menurut Hendra, buku-buku tersebut hanya menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengetahui latar belakang pemikiran tersangka serta kemungkinan korelasinya dengan perbuatannya.