Polres Mojokerto Kembalikan Motor Curian ke Pemiliknya Tanpa Biaya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyerahkan motor curian kepada dua pemilik motor.  Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyerahkan motor curian kepada dua pemilik motor. Foto: kumparan

Polres Mojokerto mengembalikan motor hasil curian kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Penyerahan dilakukan saat konferensi pers di lapangan tembak Polres Mojokerto. Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyerahkan langsung motor tersebut kepada dua pemiliknya, didampingi Kasat Reskrim AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam.

Salah satu korban, Ida Cahyaningrum, mengatakan proses penyerahan motor miliknya berlangsung cepat dan tidak dipungut biaya.

“Tidak ada biaya yang saya keluarkan atau gratis. Terima kasih Kapolres Mojokerto dan Satreskrim Polres Mojokerto,” kata Ida usai menerima kembali motor Honda Vario miliknya yang dicuri pada September lalu, Kamis (15/10/2026).

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan pihaknya akan menindak tegas seluruh tindak kejahatan yang terjadi di wilayahnya.

“Saya di Mojokerto ini untuk menindak tegas seluruh tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto, baik itu tindak pidana kejahatan curanmor, curat, pembunuhan dan kejahatan konvensional lainnya akan kita pastikan kita tindak tegas termasuk kejahatan jalanan,” tegas Erik.

Menurut mantan Kapolres Magetan tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana dalam lima hari sejak dirinya menjabat sebagai Kapolres Mojokerto.

“Kita langsung melakukan penindakan 11 kasus yang kita ungkap dari polres dan polsek jajaran dengan modus merusak kunci empat kasus, kunci palsu satu kasus, congkel jendela atau pintu dua kasus, pengambilan dengan mudah tiga kasus dan jambret satu kasus,” pungkasnya.