Polres PALI Pecat Bripda HPW Terkait Kasus Pemerkosaan

Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda HPW, anggota Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan asusila.
Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah korban berusia 22 tahun bersama kuasa hukum dan keluarganya mendatangi Polda Sumatera Selatan untuk meminta keadilan atas kasus pemerkosaan yang dialami korban.
Mereka mempersoalkan sanksi penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari yang sebelumnya dijatuhkan kepada Bripda HPW.
Merespons hal itu, Polres PALI kemudian melakukan sidan etik dan memecat HPW.
"Dalam keputusan terbaru, pelanggar dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari serta rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri," kata Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, Senin (12/10).
Januar menegaskan, penegakan kode etik merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan institusi kepolisian.
"Setiap anggota Polri wajib menaati kode etik profesi, menjaga kehormatan institusi, serta bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan. Penegakan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Ada Dua Keputusan Sidang Etik
Sidang KKEP terhadap Bripda HPW digelar pada Senin (28/9) pukul 19.30 WIB hingga selesai di Aula Dalmas Polres PALI. Sidang tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/Sipropam tertanggal 6 Januari 2026 dan menghadirkan lima orang saksi.
Dalam hasil sidang sebelumnya, Bripda HPW dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatannya tercela. Ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, sanksi administratif yang dijatuhkan berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari dan mutasi demosi ke luar wilayah selama dua tahun.
"Sanksi administratifnya berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari dan mutasi demosi ke luar wilayah selama dua tahun. Saat itu, pelanggar menyatakan menerima putusan," kata Januar.
Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara putusan sebelumnya dan keputusan terbaru yang memuat rekomendasi PTDH tersebut. Karena itu, mekanisme perubahan atau penetapan sanksi terbaru masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Kuasa Hukum Korban Kawal Proses Hukum
Terpisah, kuasa hukum DS, Ali Hanafiah, mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga kliennya memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
"Semoga PTDH ini bukan menjadi akhir, tapi secara pidana harus dipertanggungjawabkan," kata Ali.
Perkara ini berkaitan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Rekomendasi PTDH merupakan bagian dari proses penegakan etik di lingkungan Polri. Status pemberhentian secara definitif perlu dipastikan berdasarkan keputusan dan proses administratif yang berlaku. Proses etik tersebut juga berbeda dari pertanggungjawaban pidana yang mungkin timbul dari perkara yang sama.
