Polresta Deli Serdang Tangkap Oknum Aparat Pembunuh Lansia, Motif Terlilit Utang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana saat ditemui di Polresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana saat ditemui di Polresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Polresta Deli Serdang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Nurlis (69) di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (31/7/2026) dini hari.

Dalam kasus tersebut, Polresta Deli Serdang menetapkan seorang oknum polisi berinisial RRF (23) sebagai pelaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan, aksi tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada malam hari dengan mengetuk pintu.

Pelaku kemudian meminta pinjaman uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Namun, korban tidak menyanggupi permintaan tersebut.

"Pelaku mendatangi rumah korban karena merasa kenal dengan pihak korban. Korban keluar dan mengajak masuk. Setelah itu, pelaku ingin meminjam uang korban sekitar Rp50 juta. Namun, korban tidak menyanggupinya," kata Hendria saat ditemui di Polresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2026).

Karena permintaannya ditolak, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku menikam korban menggunakan senjata tajam setelah korban berteriak meminta pertolongan.

"Karena tidak disanggupi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan menikam korban. Penikaman itu dilakukan karena pelaku panik saat korban berteriak meminta tolong," ujar Hendria.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengambil barang milik korban berupa sepasang anting yang diperkirakan bernilai Rp3 juta.

Motif Pelaku

Hendria menjelaskan, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena terlilit utang dan membutuhkan uang untuk membayar kewajibannya. Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan baik karena sudah lama saling mengenal sebagai tetangga.

"Motifnya sebenarnya pelaku ingin meminjam uang kepada korban. Mereka memiliki hubungan baik karena bertetangga sudah lama. Pelaku bahkan sudah menganggap korban seperti neneknya sendiri," kata Hendria.

"Pelaku memang terlilit utang. Ada beberapa utang yang harus dibayar sehingga dia ingin meminjam uang tersebut," sambungnya.

Polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan. Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku diduga merusak kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar rumah korban.

"Ya, sengaja dimatikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, CCTV tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dirusak atau dimatikan oleh pelaku," jelas Hendria.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian leher dan mata.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang menuju rumah saudaranya menggunakan angkutan kota di Jalan Lintas Sumatera-Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Senin (3/8/2026).

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga memastikan pelaku merupakan seorang oknum aparat.

"Ya, seorang oknum aparat," ujar Hendria.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 459, subsidair Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.