Porter di Bandara Ngurah Rai Curi Uang Penumpang Rp 15,8 Juta, Pelaku Diciduk

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menangkap NE (31), porter Bandara I Gusti Ngurah Rai yang mencuri dari penumpang, Selasa (6/10/2026). Foto: Dok. Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap NE (31), porter Bandara I Gusti Ngurah Rai yang mencuri dari penumpang, Selasa (6/10/2026). Foto: Dok. Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai

Polisi menangkap seorang porter asal Tabanan berinisial NE (31) karena diduga melakukan pencurian uang milik penumpang di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pejabat Sementara (Ps) Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengatakan kejadian itu pada Jumat (2/10) pukul 19.30 WITA di Make-up Area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Korban merupakan seorang laki-laki asal Nganjuk, Jawa Timur, yang berinisial BTW (25). Uang tersebut disimpan di dalam ransel ketika berada dalam proses pemindahan bagasi di Make-up Area.

"Kasus itu terungkap setelah pihak terkait menerima informasi mengenai kehilangan uang milik korban. Selanjutnya dilakukan penyelidikan internal dan pengecekan rekaman CCTV di Make-up Area Terminal Keberangkatan Domestik," kata Suka ketika dikonfirmasi pada Rabu (7/10).

Ketika mengecek rekaman CCTV, polisi menemukan adanya aktivitas mencurigakan dari seorang porter yang berada di sekitar ban berjalan (conveyor belt).

Suka mengatakan, porter tersebut diduga membuka dan meraba tas milik BTW yang dalam kondisi tidak terkunci, kemudian mengembalikannya ke conveyor.

Pada Selasa (6/10) pukul 11.00 WITA, petugas keamanan bandara menangkap NE yang merupakan porter Bandara I Gusti Ngurah Rai di tempat tinggalnya di wilayah Kuta. Oleh polisi, NE diduga melakukan aksi pencurian tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, NE mengakui telah mengambil uang dari dalam tas milik korban," ungkapnya.

Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali Foto: Dok. AP I

Selanjutnya, petugas Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penggeledahan di tempat tinggal NE. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 15,8 juta yang merupakan bagian dari uang milik korban.

Selain uang tunai tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah baju berwarna orange hitam dan satu buah kartu akses bandara.

"Dari hasil pemeriksaan, motif terduga pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi. Modus yang dilakukan adalah dengan membuka dan meraba tas milik penumpang yang berada di conveyor dan dalam kondisi tidak terkunci," jelas Suka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara, AKP I Nengah Mantra, mengungkap langkah yang dilakukan adalah mendatangi TKP, mengecek CCTV, memeriksa saksi-saksi, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta melakukan penggeledahan.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti yang diperlukan," ungkap Mantra.

Saat ini, NE masih berada di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk diperiksa lebih lanjut. NE disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.

Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman yang dapat diterima adalah pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Kategori V.

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai turut mengimbau pengguna jasa bandara agar selalu memperhatikan keamanan barang bawaan, khususnya barang berharga yang dibawa selama berada di kawasan bandara.