Pria di Sulbar Pukul Polisi saat Demo: Pelaku Diciduk, Ngaku Dibayar Rp 100 Ribu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Polres Mamuju menangkap seorang pria berinisial AR (37) atas kasus pemukulan terhadap polisi yang mengamankan demo di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V Sulawesi Barat pada Selasa (2/6). Video pemukulan itu sempat beredar luas.

Dalam video itu, tampak pelaku memukul polisi yang tengah mengamankan demo yang berujung ricuh. Pelaku kemudian melarikan diri.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan pelaku ditangkap di Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, pada Rabu (3/6). Saat diamankan, pelaku tak melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggelar demo atas suruhan orang tertentu. Ia dibayar sejumlah uang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, aksi ini digerakkan oleh salah satu pengusaha atau kontraktor yang merasa kecewa karena tidak mendapatkan paket pekerjaan atau proyek di Kantor BWS tahun ini," kata Ferdyan lewat keterangannya.

"Ada indikasi kuat pemberian kompensasi atau pembayaran sejumlah uang dengan nilai tertentu, sekitar Rp 100 ribu per orang, agar mereka mau turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa,” lanjutnya.

Ferdyan menyebut, kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk mengejar pihak yang mengerahkan massa demo.

“Kami tidak akan berhenti di kasus penganiayaannya saja. Gelar perkara terus kami kembangkan ke arah aktor intelektual, penyandang dana, serta koordinator lapangan yang memobilisasi massa hingga berujung anarkis. Kami akan menetapkan tersangka lain yang bertanggung jawab atas aksi ini,” tegas Ferdyan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Mamuju. Ia terancam Pasal 466 Ayat (1) junto Pasal 470 Huruf A KUHP, subsidair Pasal 349 Huruf A KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.