Pria yang Bubarkan Ibadah Jemaat GKPI Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Polresta Tangerang menerima laporan dugaan intimidasi saat pembubaran kegiatan ibadah Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Laporan tersebut dibuat oleh Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama ke Polresta Tangerang dengan nomor LP/B/1017/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, pada Selasa (22/9/2026).
"Betul, ada laporan tersebut, sudah kami terima," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Rabu (23/9).
Andi mengatakan laporan tersebut masih dalam proses. Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Saat ini masih berproses, kami juga minta masyarakat untuk menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugeraha, mengatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
"Kami menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi dan pengancaman tersebut kepada Polresta Tangerang. Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif berdasarkan keterangan saksi, bukti video dan alat bukti lainnya," kata Aditya dalam siaran persnya.
Menurut Aliansi, persoalan administratif terkait tempat ibadah tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan persekusi, intimidasi, ancaman kekerasan, maupun pembubaran paksa terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah.
Mereka menilai persoalan administratif semestinya diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku.
Dengan adanya laporan tersebut, Aliansi meminta Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tindakan yang terjadi di Rumah Doa GKPI.
Aditya menegaskan laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menyatakan seseorang bersalah.
"Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian," ujarnya.
Warga Minta Maaf Bawa Sajam
Sebelumnya, warga bernama Cahyono Putra meminta maaf atas tindakannya saat aksi pembubaran kegiatan ibadah. Dalam video yang beredar, Cahyono mengaku membawa senjata tajam karena baru selesai mengikuti haul dan sebelumnya menggunakan senjata tersebut untuk membersihkan rumput.
"Saya atas nama pribadi Cahyono Putra, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada umat Kristen yang tadi siang terjadi keributan di lapangan, karena kekhilafan saya pulang haul dan saya habis nge-babatin rumput, saya membawa senjata tajam. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap Cahyono dalam video tersebut.
Peristiwa tersebut kemudian diselesaikan melalui mediasi. Salah satu poin kesepakatannya, jemaat GKPI Rajeg untuk sementara melaksanakan ibadah di GKPI Pasar Kemis.
Pengurus gereja juga diminta berkoordinasi kembali dengan tokoh-tokoh di wilayah setempat. Sementara itu, pemerintah akan mencarikan lokasi baru untuk kegiatan ibadah jemaat.
Sebelumnya, pada Minggu (20/9), kegiatan ibadah Jemaat GKPI Rajeg dibubarkan oleh sekelompok warga. Berdasarkan informasi yang disampaikan, peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan izin, miskomunikasi, dan kesalahpahaman antara pengurus gereja yang baru dengan warga setempat.
