Propam Periksa Anggota Polres Gianyar Terkait Dugaan Jual Beli Senpi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Senjata Api. Foto: Pixel-Shot/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Senjata Api. Foto: Pixel-Shot/Shutterstock

Seorang oknum anggota Satnarkoba Polres Gianyar berinisial Brigpol IGWT diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (senpi) ilegal. Saat ini, yang bersangkutan tengah diperiksa oleh Propam Polres Gianyar.

Kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam narasi yang beredar, perkara ini mencuat setelah seorang pria berinisial ARM ditangkap di Denpasar terkait kepemilikan senpi ilegal.

Dalam pemeriksaan, ARM disebut mengaku mendapatkan senpi tersebut dari seorang oknum anggota Polres Gianyar dengan harga Rp 30 juta.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan anggota tersebut.

“Bersangkutan masih dalam proses penyelidikan oleh Propam Polres Gianyar dan sekarang dalam pengawasan Propam,” ujar Suardita kepada wartawan, Selasa (29/9).

Selain itu, kata Suardita, Polres Gianyar berkoordinasi dengan Polresta Denpasar karena kasus penemuan senpi tersebut masuk wilayah hukum Denpasar.

“Dapat kami infokan, seizin Kapolres Gianyar, dengan adanya pemberitaan tersebut bahwa Polres Gianyar dalam hal ini Kapolres Gianyar sudah memerintahkan Kasi Propam Polres Gianyar untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota dimaksud dan tetap berkoordinasi dengan Polresta Denpasar, di mana kasus penemuan senpi tersebut ditangani Satreskrim Polresta Denpasar,” katanya.