PTPN Sudah Kirim Permohonan Restorative Kakek Mujiran ke Pengadilan
ยทwaktu baca 2 menit

Sidang dengan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap Kakek Mujiran di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda gagal dilaksanakan pada Rabu (3/6) lalu. Sehingga Mujiran belum sepenuhnya terbebas dari kasus ini.
Dalam kasus ini, Mujiran dituding mengambil sisa getah karet dari kebun PPTN di Lampung. Ia diamankan bersama rekannya, Nur Wahid.
Belakangan muncul pertanyaan, apa yang menjadi penyebab gagalnya sidang tersebut?
Juru Bicara PN Kalianda, Angghara Pramudya, mengatakan agenda sidang yang sebelumnya dijadwalkan untuk mekanisme keadilan restoratif (MKR) belum dapat dilaksanakan karena berkas permohonan restorative justice (RJ) dari PTPN hanya diajukan atas nama Kakek Mujiran.
Sementara itu, permohonan RJ untuk rekan Mujiran, Nur Wahid, belum masuk ke pengadilan dari pihak PTPN.
"Karena dari pihak PTPN belum bersedia untuk berdamai dengan salah satu terdakwa, dengan demikian terkait proses RJ-nya masih tetap diupayakan pada persidangan selanjutnya oleh majelis hakim yang memeriksa perkara," kata Angghara kepada kumparan, Jumat (5/6).
Mujiran dan Nur Wahid Satu Berkas Perkara
Angghara mengungkapkan, mekanisme RJ terhadap Mujiran dapat dipertimbangkan. Namun, hal itu belum bisa diputuskan karena Mujiran berada dalam satu berkas perkara dengan Nur Wahid.
PTPN sendiri belum mengajukan permohonan RJ terhadap Nur Wahid ke pengadilan. Selama permohonan RJ untuk Nur Wahid belum diajukan oleh PTPN, ia tidak dapat memperoleh penyelesaian perkara melalui mekanisme MKR.
Lebih lanjut, Angghara menjelaskan mekanisme keadilan restoratif di pengadilan memiliki prosedur berbeda dibandingkan yang diterapkan di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
"Sekalipun kedua terdakwa telah berhasil mencapai kesepakatan MKR, persidangan juga tetap berlanjut sampai putusan karena proses MKR di pengadilan prosedurnya seperti itu. Berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan (yang langsung dihentikan)," jelasnya.
Nur Wahid Jadi Penghalang Mujiran Bebas
Sebelumnya, Kuasa hukum Kakek Mujiran dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah, menjelaskan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak dapat digelar lantaran salah satu syarat utama belum terpenuhi.
"Jadi, sebabnya adalah karena pihak PTPN belum memberikan perdamaian bagi Nur Wahid yang dalam perkara ini menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Terdakwa Nur Wahid dan Kakek Mujiran berada dalam satu berkas perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara yang sama," kata dia beberapa waktu lalu.
Arif mengatakan, sebenarnya agenda persidangan hari itu memang diperuntukkan untuk pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif, namun, karena Nur Wahid belum memperoleh perdamaian dari pihak PTPN selaku korban, agenda tersebut tidak dapat dilanjutkan.
