RK Datangi PN Agama Bandung Ajukan Permohonan Hak Angket Anak

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Periode 2018-2023 Ridwan Kamil berjalan keluar usai melakukan pemeriksaan DNA di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Periode 2018-2023 Ridwan Kamil berjalan keluar usai melakukan pemeriksaan DNA di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menghadiri sidang di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (8/7), untuk melanjutkan proses permohonan penetapan pengangkatan AAM sebagai anak. Sidang tersebut merupakan tahapan akhir dalam proses administrasi yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Alwi, mengatakan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial yang menyatakan proses pengangkatan anak dapat dilanjutkan.

"Saat ini kami mendampingi beliau untuk melanjutkan proses permohonan pengangkatan Ananda Arkana Aidan Misbach. Selama ini prosedur yang telah dilalui belum sampai pada tahap final. Alhamdulillah, hari ini persidangan sudah berjalan, saksi juga sudah diperiksa, tinggal menunggu putusan atau penetapan dari Pengadilan Agama," kata Wenda kepada wartawan.

Menurut Wenda, permohonan tersebut kini diajukan oleh Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal (single parent). Hal itu dilakukan setelah adanya perubahan kondisi keluarga pascaperceraian.

Ia menjelaskan, sebelumnya permohonan pengangkatan anak diajukan bersama Atalia Praratya. Namun, setelah keduanya bercerai, proses tersebut harus diajukan kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pasca-perceraian, Ananda Arkana diserahkan kepada Pak RK. Karena itu, kami harus memulai kembali proses pengangkatan anak oleh single parent," ujarnya.

Wenda mengatakan proses pengangkatan anak tidak dapat dilakukan secara instan. Sebelum memasuki tahap persidangan, calon orang tua angkat terlebih dahulu menjalani masa pengasuhan yang dipantau oleh Dinas Sosial untuk menilai kelayakan.

"Ada proses pengasuhan terlebih dahulu. Selama lebih dari dua tahun dilakukan pemantauan oleh Dinas Sosial untuk melihat apakah calon orang tua angkat memang layak. Proses itu sudah dilalui, namun sempat terhambat karena adanya perceraian sehingga permohonannya harus diajukan kembali," jelasnya.

Dalam persidangan, Ridwan Kamil juga menyampaikan langsung permohonannya kepada majelis hakim. Menurut Wenda, mantan Gubernur Jawa Barat itu berharap hubungan yang telah terjalin selama hampir enam tahun dengan Arkana dapat memperoleh pengakuan secara hukum.

"Tadi di ruang sidang, Pak RK menyampaikan secara langsung kepada Ketua Majelis bahwa beliau sangat berharap permohonan ini dikabulkan karena kedekatan emosional dengan Ananda Arkana sudah terjalin hampir enam tahun. Mereka sudah saling membutuhkan," katanya.

Wenda mengungkapkan, AAM kini telah tinggal bersama Ridwan Kamil sejak proses perceraian berlangsung. Meski demikian, Atalia disebut tetap memberikan perhatian dan masih menjalin hubungan yang baik dengan anak tersebut.

"Sejak proses perceraian, Ananda Arkana tinggal bersama Pak RK. Namun, Bu Atalia juga tetap bertemu, memberikan perhatian, dan mengajak bermain karena Arkana mengenalnya sebagai ibunya," ujar Wenda.

Ia berharap majelis hakim dapat segera mengabulkan permohonan tersebut. Berdasarkan jadwal persidangan, penetapan diperkirakan akan dibacakan pada pekan depan.

"Insya Allah minggu depan. Mohon doa agar proses ini berjalan lancar dan mendapatkan penetapan dari pengadilan," pungkas Wenda.