Sejoli Mahasiswa Buang Bayi Usia 7 Hari di Sleman, Terancam 5 Tahun Penjara

Polresta Sleman mengungkap kasus penelantaran bayi perempuan yang ditemukan di atas kursi di depan rumah warga di Dusun Somosari, Ngrangsan RT 07/RW 04, Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Minggu (27/9).
Bayi tersebut ditelantarkan oleh sepasang mahasiswa berinisial VN (22) dan FI (24). Keduanya merupakan pasangan kekasih dan mahasiswa di salah satu kampus swasta di wilayah Yogyakarta.
Kedua pelaku tampak tertunduk saat digiring di Polresta Sleman, Rabu (7/10). Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, mengatakan bayi tersebut baru berusia tujuh hari saat ditemukan.
"Bayi saat ditelantarkan masih berusia tujuh hari," kata Cahya.
Cahya mengatakan, awalnya kedua pelaku tidak berniat menelantarkan bayi tersebut. Mereka sempat mencari tempat penitipan anak, tetapi ditolak karena tempat tersebut sudah penuh.
"Kedua pelaku melakukan penelantaran anak, sebetulnya niat awalnya itu tidak ingin menelantarkan anak. Namun sebelumnya sudah mencari tempat penitipan, tapi pada waktu itu ditolak karena sudah penuh," kata Cahya.
Kedua pelaku kemudian mengendarai mobil Honda Jazz untuk mencari tempat penitipan anak lainnya. Namun, karena tidak menemukan tempat yang dapat menerima bayi tersebut, keduanya kebingungan.
FI kemudian memiliki ide untuk meninggalkan bayi tersebut di depan rumah warga.
"Ditolak karena tempat penitipan tersebut sudah penuh," ujarnya.
"Akhirnya mereka berdua bingung mau di tempat yang mana, akhirnya dititipkan di kursi di dekat tempat penitipan anak tersebut," katanya.
Saat meninggalkan bayi, kedua pelaku juga meninggalkan sebuah tas berisi popok dan susu, serta secarik surat.
"Ada secarik kertas. Tulisan tentang identitas anak, jenis kelamin, berat badan. Kalau nama belum, belum ada namanya," jelasnya.
Dilahirkan Normal di Rumah Sakit
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bayi tersebut lahir melalui persalinan normal di salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta pada 22 September 2026.
Kedua pelaku disebut merahasiakan kelahiran bayi tersebut dari keluarga mereka.
"Bayi dilahirkan secara normal di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Yogyakarta," kata Cahya.
VN diketahui berasal dari Jawa Timur, sedangkan FI berasal dari Sumatera. Keduanya datang ke Yogyakarta untuk menempuh pendidikan.
"Status mereka memang pacaran," katanya.
Setelah ditemukan, bayi tersebut sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Saat ini, bayi telah diambil dan dirawat oleh keluarga VN.
"Jadi saat ini bayi bersama keluarga pihak perempuan," jelasnya.
Ditangkap di Kos
Cahya mengatakan kedua pelaku ditangkap di sebuah indekos. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta," katanya.
Bayi Ditemukan Warga
Sebelumnya, seorang bayi perempuan ditemukan di atas kursi di depan rumah warga di Dusun Somosari, Ngrangsan RT 07/RW 04, Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu (27/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan bayi tersebut pertama kali diketahui setelah seorang warga mendengar suara tangisan.
"Berdasarkan keterangan saksi (berinisial) I (61), perempuan, sekitar pukul 13.00 WIB mendengar suara tangisan bayi," kata Argo.
Warga tersebut awalnya mengira suara tangisan berasal dari anak tetangganya. Namun, hingga sekitar pukul 13.30 WIB, suara tangisan tersebut tidak kunjung berhenti.
Ia kemudian mengecek sumber suara dan menemukan bayi perempuan berada di atas kursi di depan rumah warga.
"Saat diperiksa, saksi mendapati seorang bayi perempuan berada di atas kursi di depan rumah milik warga. Saksi kemudian meminta bantuan A (48), laki-laki, warga Selomartani, Kalasan, dan bersama warga lain membawa bayi tersebut ke Puskesmas Kalasan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan," katanya.
