Seorang Wanita di Banyuwangi Ajak Anaknya Curi Tablet, Pelaku Ditangkap Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku M (34) saat diperiksa Polsek Banyuwangi terkait kasus pencurian pada Minggu (2/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku M (34) saat diperiksa Polsek Banyuwangi terkait kasus pencurian pada Minggu (2/8). Foto: Dok. Istimewa

Polsek Banyuwangi menangkap seorang wanita berinisial M (34) saat akan berusaha melarikan diri lewat Pelabuhan Jangkar, Situbondo menuju Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Minggu (2/8) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat ditangkap, M sedang berada di area pelabuhan bersama suami dan anaknya.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Hendry Christianto, mengatakan M diamankan karena mencuri tablet di salah satu rumah warga di Kelurahan Lateng. Ia mencuri sambil mengajak anaknya di bawah umur.

"Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya ditangkap saat akan meninggalkan Banyuwangi," kata Hendry, Senin (3/8).

Aksi nekat M terekam jelas oleh CCTV milik warga di Jalan Ternate, Kelurahan Lateng. Dalam rekaman tersebut, M melancarkan aksinya dengan membawa serta anaknya yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal bekerja. Korban sebelumnya mengunci pintu dan menyimpan kunci di atas kusen. Saat pulang pada sore hari, korban mendapati tablet Redmi beserta kardusnya dan uang tunai Rp 110 ribu telah hilang.

Setelah memeriksa rekaman CCTV bersama tetangga dan melapor ke polisi, keberadaan M yang hendak melarikan diri ke Madura pun terdeteksi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat bukti gadai tablet milik korban, kuitansi pembelian, rekaman CCTV, serta satu unit Honda Beat yang digunakan M saat beraksi bersama anaknya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan M bukan pemain baru. Perempuan asal Kelurahan Mandar ini tercatat sudah empat kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa.

"Yang bersangkutan merupakan residivis empat kali masuk Lapas. Dia sudah melancarkan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Banyuwangi dan Kalipuro. M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 KUHP," pungkas Hendry.