Sindikat Jual Beli Bayi via TikTok di Bali Diciduk, 1 Bayi Dijual Rp 35 Juta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan bayi di Polres Bangli, Kamis (24/9/2026). Foto: Polres Bangli
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan bayi di Polres Bangli, Kamis (24/9/2026). Foto: Polres Bangli

Polisi menangkap tiga orang terkait dugaan tindak pidana jual beli bayi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bangli, Bali.

Para pelaku yakni wanita berinisial J alias Ria (26) asal Cakung, Jakarta Timur; pria berinisial CS alias Putri (18) asal Tulang Bawang Barat, Lampung; dan pria berinisial IWD alias Depin (35) asal Kintamani, Bangli.

"Tindak pidana jual beli bayi ilegal yang diawali melalui media sosial TikTok dan WhatsApp, kemudian melakukan pertemuan untuk proses jual beli bayi," ungkap Kapolres Bangli AKBP Anggun Andhika Putra dalam konferensi pers di Mapolres Bangli, Kamis (24/9).

Konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan bayi di Polres Bangli, Kamis (24/9/2026). Foto: Polres Bangli

Andhika mengatakan Ria dan Putri ditangkap pada 18 September 2026 di sebuah kos di Cakung, Jakarta Timur. Sementara itu, Depin ditangkap dua hari sebelumnya di rumahnya di Bangli.

Mereka diduga berkomplot untuk memasarkan jual beli bayi ilegal melalui media sosial TikTok.

Putri berperan mencari orang tua yang membutuhkan uang dan bersedia menjual bayinya. Sementara Ria mengunggah tawaran tersebut melalui akun TikTok. Adapun Depin berperan sebagai penyalur bayi kepada pembeli di Bali.

Awal Terungkap

Kasus tersebut terungkap pada 7 September sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, Satreskrim Polres Bangli mendapat informasi mengenai penemuan bayi berusia 1,5 bulan yang tidak diketahui identitasnya.

Bayi tersebut dirawat oleh saksi berinisial JS (65) di rumahnya di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kintamani, Bangli.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui JS mendapatkan bayi tersebut dari Depin. Selain itu, polisi mengetahui saksi lain berinisial IJY (60) yang juga mendapatkan bayi melalui perantara Depin.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Depin, diketahui kedua bayi tersebut didapatkannya dari Ria. Ria dan Depin saling mengenal pada 2025 ketika Depin melakukan siaran langsung (live) di TikTok.

"Pada live tersebut, Depin mengatakan ingin mengadopsi anak dan mencantumkan nomor HP miliknya pada live tersebut. Namun, pada saat itu, tidak ada tanggapan dari siapa pun. Barulah pada Juli 2026, Depin dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh Ria yang menanyakan apakah dia jadi ingin membeli bayi," jelas Andhika.

Bayi Diambil dari Jakarta

Ria menawarkan bayi laki-laki berusia 1,5 bulan seharga Rp 24 juta. Bayi tersebut didapatkan dari keluarga kurang mampu. Percakapan telepon tersebut kemudian terdengar oleh IJY yang menyanggupi membeli bayi tersebut seharga Rp 24 juta.

Bayi tersebut dibawa Ria dari Jakarta ke Bali. Depin dan Ria kemudian bertemu pada 31 Juli 2026 di pinggir Jalan Raya Kintamani.

Dalam pertemuan tersebut, Depin mengambil bayi dari tangan Ria dan membawanya masuk ke dalam mobil. Setelah itu, Depin menyerahkan uang Rp 24 juta kepada Ria sebagai pembayaran.

"Setelah transaksi, Depin dan IJY kembali ke rumah IJY bersama dengan bayi tersebut. IJY menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta kepada Depin yang merupakan uang ucapan terima kasih atau jasa karena Depin telah membantu IJY membeli bayi," terang Andhika.

Transaksi Kedua

Andhika menjelaskan, kejadian kedua terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, Depin kembali ditawari membeli bayi dari Ria. JS kemudian berniat membeli bayi yang ditawarkan Ria melalui perantara Depin.

Dalam negosiasi, Depin menyepakati harga Rp 23 juta kepada Ria. Namun, kepada JS, Depin mengatakan harga bayi tersebut Rp 35 juta. Harga tersebut disepakati dan transaksi dijadwalkan berlangsung di Jalan Raya Catur pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.

Pada waktu yang telah ditentukan, JS berangkat menggunakan mobil Depin bersama Depin, istri, dan anak perempuannya. Saat transaksi, istri JS mengambil bayi tersebut dari tangan Ria dan membawanya masuk ke dalam mobil Depin.

Setelah itu, Depin membawa uang Rp 35 juta untuk diserahkan kepada Ria.

"Saat itu Depin hanya menyerahkan uang sebesar Rp 23 juta sesuai kesepakatan dan sisanya sebesar Rp 12 juta disimpan Depin sendiri tanpa sepengetahuan dari JS. Setelahnya, mereka kembali ke rumah JS dan Depin diberikan uang sebesar Rp 1 juta sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu membeli bayi," ucapnya.

Setelah mendalami kronologi tersebut, Satreskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan profiling terhadap akun media sosial.

Dari profiling tersebut, polisi mendapatkan identitas DRS alias Eky (26), yang berperan sebagai sopir yang mengantar Ria ke lokasi pertemuan.

Eky ditemukan polisi di sebuah tempat pengiriman barang di Denpasar. Berdasarkan hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi yang mengarah kepada Ria dan Putri. Keduanya diketahui berada di Cakung, Jakarta Timur.

"Polisi melaksanakan penyelidikan di daerah tersebut dan berhasil mengamankan Putri yang saat itu hendak melihat bayi yang dititipkan di sebuah tempat kos yang berada di lingkungan Pasar Cakung. Kos itu dihuni oleh seorang perempuan bernama Lia. Di sana juga ditemukan dua orang bayi berjenis kelamin perempuan yang dititipkan oleh Ria dan Putri," ungkap Andhika.

Polisi kemudian menangkap kedua orang tersebut dan mengamankan kedua bayi untuk mengembangkan kasus. Kedua bayi yang ditemukan di Cakung dibawa ke RSU Bangli untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, kedua bayi tersebut dititipkan di Dinas Sosial Provinsi Bali bersama dua bayi laki-laki yang berada di Kintamani.

"Perkara ini bersifat lintas wilayah, mulai dari pendalaman di Bangli, pengembangan ke Denpasar, hingga ke Jakarta Timur. Terhadap ketiga tersangka sudah dilaksanakan penahanan di Rutan Polres Bangli," jelasnya.

Andhika mengatakan polisi masih mendalami dugaan tindak pidana TPPO tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain itu, Satreskrim Polres Bangli masih mendalami asal-usul bayi, identitas dan keberadaan orang tua kandung, pihak yang menyediakan atau mencari bayi, aliran uang, komunikasi antarpihak, serta kemungkinan adanya jaringan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai TPPO atau Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 455 Ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII. Sementara itu, UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

"Untuk motif yang kami temukan adalah ekonomi," tutup Andhika.