Sultan Minta Pungli Pemilik Food Truck Diusut: Tukang Parkir Memang Punya Hak?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pemilik usaha food truck di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta.

Sultan mengatakan persoalan tersebut telah mendapat perhatian setelah pihak terkait memberikan pernyataan mengenai kejadian yang dialami pelaku usaha. Ia meminta persoalan tersebut diselesaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

“Kan terkonfirmasi sudah mengeluarkan pernyataan. Ya sudah, itu kan menyelesaikan,” kata Sultan, Senin (21/9).

Sebelumnya, pemilik usaha kuliner Bolosego mengaku diminta membayar uang parkir hingga Rp 1 juta per hari saat hendak berjualan menggunakan food truck di kawasan Alkid.

Permintaan tersebut disebut telah melalui proses negosiasi. Sebelumnya, pemilik usaha mengaku diminta membayar Rp2,5 juta per hari, kemudian nominalnya menjadi Rp1 juta per hari.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah pemilik usaha menceritakan pengalamannya melalui media sosial. Pemilik usaha juga mengaku mendapat permintaan lain, seperti menyediakan makanan serta membayar biaya tambahan untuk akses listrik.

Saat ditanya mengenai pernyataan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta yang menyebut pungutan parkir tersebut sebagai pungli, Sultan meminta persoalan itu diserahkan kepada pihak berwenang.

“Ya kan, kan ada Kepolisian, ada yang lain, kan biar diselesaikan. Biar diselesaikan,” ujar Sultan.

Sultan kemudian menyarankan masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk membuat laporan. Menurutnya, laporan tersebut diperlukan untuk memastikan pihak yang memiliki kewenangan melakukan pungutan di kawasan tersebut.

“Kalau saya, kalau saya ya melapor aja. Lagipula memangnya tukang parkir punya hak masuk situ? Ya kan? Saya khawatir itu ilegal. Itu aja,” kata Sultan.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang untuk memastikan pihak yang melakukan pungutan serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kejadian tersebut.