Tingkah Jukir Liar di Surabaya: 2 Kali Pukul Pengendara, Kini Diamankan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dua minimarket di Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng, Surabaya, disegel karena terdapat juru parkir liar, Selasa (10/6/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua minimarket di Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng, Surabaya, disegel karena terdapat juru parkir liar, Selasa (10/6/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Seorang juru parkir (jukir) liar di Kota Surabaya kembali jadi sorotan setelah menganiaya pemilik kendaraan. Pelaku sebelumnya pernah diamankan petugas karena terlibat cekcok dengan pengendara karena persoalan parkir.

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya kemudian melakukan operasi dan mengamankan jukir tersebut di kawasan Dukuh Kupang.

Saat ditanya petugas Dishub, oknum jukir tersebut awalnya tidak mengakui perbuatannya. Petugas kemudian menunjukkan video laporan warga terkait aksinya.

“Tenang dulu, ini ada bukti videonya. Video ini buat klarifikasi, ini betul setelah kamu kemarin diproses, ini video baru,” kata petugas Dishub dalam video yang diunggah di Instagram @ericahyadi_.

“Ini kapan?” jawab oknum jukir.

“Makanya saya tanya kamu,” ucap petugas Dishub.

“Saya nggak tahu, Pak,” jawab jukir tersebut.

Petugas Dishub menyampaikan bahwa oknum jukir tersebut telah melakukan tindak kekerasan sebanyak dua kali, yakni pada 10 dan 15 September 2026.

“Kamu kemarin sudah pernah diproses, terus kemarin ada aduan lagi tanggal 15 itu. Apa nggak bisa kalau nggak pakai kekerasan? Kalau nggak ada videonya saya ini percaya sama kamu. Tapi kalau ada videonya gini, mau percaya sama kamu gimana?” ujar petugas Dishub.

Petugas Dishub kemudian mengatakan Kartu Tanda Anggota (KTA) oknum jukir tersebut telah dicabut setelah kejadian pertama pada 10 September 2026.

“Kamu punya nggak QRIS? Kamu ini jukir resmi? Terus setelah ada masalah kemarin dicabut, kan? Kok terus masih markir? Kan seharusnya nggak ada izinnya, nggak boleh. Nggak mungkin saya melepaskan kamu,” kata petugas tersebut.

“Di videonya yang dilaporkan masyarakat itu ada buktinya, video kamu. Kalau kami tidak menindaklanjuti ini, pemerintah kota salah, Pak. Ikut kami,” lanjutnya.

Oknum jukir tersebut kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Diamankan untuk Kedua Kalinya

Kanit Turjawali Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Ipda Doni Nugroho Dwi Putra, menjelaskan jukir tersebut diamankan untuk kedua kalinya berdasarkan aduan masyarakat.

“Jadi jukir yang sudah kita amankan sudah melakukan pelanggaran dua kali melalui aduan dari masyarakat melalui 110 maupun hotline Pak Wali Kota. Jadi proses hukum yang pertama kemarin, beberapa hari kemarin, sempat dilaporkan oleh pelapor ke SPKT dan ditindaklanjuti oleh Reskrim. Setelah itu terjadi pencabutan pelaporan oleh pelapor, jadi istilahnya restorative justice,” ujar Doni.

Ia menambahkan, untuk kasus pelanggaran kedua, jukir tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena pelapor belum hadir secara langsung di lokasi.

Kartu identitas jukir resmi milik yang bersangkutan juga dipastikan sudah tidak berlaku dan telah diserahkan kembali kepada Dishub.

“Jadi untuk yang kedua ini karena tidak ada pelapor, hanya ada aduan masyarakat dan pelapor belum dapat datang ke sini, jadi hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Dan untuk kartu jukirnya sudah tidak berlaku, kami serahkan ke Dinas Perhubungan,” ucap Doni.

Ia mengimbau warga Kota Surabaya yang mengalami kekerasan, seperti pemukulan atau pengerusakan yang menimbulkan kerugian, untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Jadi warga Kota Surabaya apabila mengalami kekerasan, yang dimaksud pemukulan, pengerusakan, yang dapat merugikan, bisa lapor melalui 110 maupun hotline Wali Kota. Prosesnya bisa melalui SPKT ataupun Polsek terdekat dengan bukti-bukti yang autentik, video, luka, dan sebagainya. Langsung dilayani oleh pihak kepolisian,” ucapnya.

Jukir Tanpa KTA Dikategorikan Ilegal

Sementara itu, Kepala Rayon Barat UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Tommi Firman, mengatakan jukir yang KTA-nya tidak diperpanjang secara otomatis dikategorikan sebagai jukir ilegal atau liar.

Pihak Pemkot Surabaya tidak akan menoleransi keberadaan jukir tanpa izin resmi yang meresahkan pengguna jalan.

“Untuk tindak lanjutnya, KTA yang dia tidak diperpanjang itu termasuk jukir liar. Kalau KTA sudah tidak ada, penindakan kami akan lebih lengkap kalau dia tidak punya izin,” kata Tommi.

Ia mengatakan Pemkot Surabaya membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak nyaman saat bertransaksi dengan jukir.

“Sampai dengan saat ini Wali Kota membuka tangan terkait dengan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan kenyamanan pada saat jukir melakukan transaksi. Masyarakat bisa melakukan aduan di kanal-kanal yang dibuka oleh Bapak Wali Kota. Dan itu pun tindak lanjut responsnya cepat,” ungkap Tommi.